Marrin News

32 WBP Lapas Tual Dapat Remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Bupati Thaher Sampaikan Hal Ini

Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menyerahkan dokumen remisi kepada dua perwakilan WBP di Lapas Kelas IIB Tual, Rabu (17/8/2022). Sumber foto: Diskominfo Malra. 

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINnews.com – Sebanyak 32 warga binaan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Remisi itu 1diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai kado Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIB Kodir mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi rata-rata terlibat kasus kriminal umum.

“Di Lapas Tual terdapat 45 narapidana. Yang dapat remisi hanya 32 orang, sedangkan lainnya tidak karena kasusnya berbeda dan belum memenuhi persyaratan,” ungkap Kodir kepada wartawan di pelataran Lapas Tual, Rabu (17/8/2022).

Ia menyebut, pengurangan masa tahanan yang didapatkan narapidana, mulai satu sampai enam bulan. Para narapidana ini juga, kata dia, kini sudah bekerja pada sarana asimilasi dan edukasi Lapas Kelas IIB Tual.

“Semoga dengan remisi yang diterima bisa memotivasi para WBP untuk menjadi warga yang lebih baik lagi kedepan,” ujar Kodir.

Sementara itu, Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menyebut, lapas merupakan tempat tinggal sementara bagi warga yang ditindak hukum pidana.

Hal itu disampaikan Bupati Thaher Hanubun saat menghadiri acara penyerahan remisi bagi WBP di Lapas Tual, Rabu (17/8).

Dalam kesempatan itu juga bupati menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM, serta menyerahkan secara simbolis dokumen remisi umum kepada perwakilan WBP.

Thaher pun berharap agar remisi yang didapatkan bisa menjadi acuan untuk para WBP bisa selalu bersikap baik sehingga dapat segera dibebaskan dari masa hukuman, dan kembali ke tengah kehidupan keluarga dan masyarakat.

“Di sini (lapas) bukan tempat tinggal abadi, di sini tempat persinggahan sementara, tempat dimana mempersiapkan diri untuk kembali hidup bersama masyarakat. Tetap lah berprilaku baik sehingga bisa segera dibebaskan,” ujar dia.

Disisi lain, Bupati menyampaikan apresiasi dan kekagumannnya terhadap kinerja Kalapas dalam menata akses kehidupan di Lapas Kelas IIB Tual.

Ia juga menyampaikan rasa sukacita atas laporan Kalapas terkait jumlah WBP di Lapas setempat. Dimana, jumlah narapidana di Lapas Tual hanya 45 orang, sedangkan tahanan 14 orang, total 59 WBP.

“Selaku kepala daerah, saya senang mendengar laporan ini,” ucap Thaher.

Berdasarkan keterangan Kalapas Kodir, jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Tual tercatat sebagai jumlah yang sangat minim atau sedikit, bila dibandingkan dengan UPT lain di wilayah Maluku.

“Hal ini mengindikasikan bahwa angka kriminalitas di Kepulauan Kei, baik Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara sangat rendah,” kata Kodir.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar