Marrin News

DPMPTSP Malra Gelar Sosialisasi KPM dan Bimtek OSS-LKPM bagi Pelaku Usaha

Kegiatan sosialiasi dan bimtek oleh DPMPTSP Kabupaten Maluku Tenggara. Tampak kiri: Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM membacakan sambutan Bupati Malra. Tampak kiri: Kepala BPJS Ketenagakerjaan sedang memberikan sosialisasi terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Sumber foto: Gerry-Marrinnews.com.

Reporter/Editor: Ghege Ngamel ||

Langgur, MARRINNEWS.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tenggara, pada Senin (18/10/2021) menggelar sosialisasi kebijakan penanaman modal kepada para pelaku usaha dan UMKM.

Selain sosialisasi, digelar juga bimbingan teknis Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Suita Hotel dan dibuka secara resmi oleh Bupati Maluku Tenggara yang diwakilkan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Afan B Ifat.

Kepala DPMPTSP Malra, Sarah Far-Far mengungkapkan alokasi kegiatan ini bersumber dari DAK non fisik Kementerian BPKPSDM.

Adapun jumlah peserta yang dilibatkan sebanyak 50 pelaku usaha dan UMKM di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

“Bukan hanya pelaku usaha yang kita libatkan dalam kegiatan, tetapi juga para pencari kerja,” kata Sarah kepada Wartawan saat ditemui disela-sela kegiatan.

Menurut Sarah, sosialisasi sangat penting dilakukan untuk mengenalkan pelaku usaha terhadap sistem kebijakan penanaman modal.

Materi-materi yang diberikan, lanjut kata dia, terkait aturan ketenagakerjaan dan pemberian upah seturut skala upaya, dengan pemateri adalah Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional IV Kelas A Provinsi Maluku, Ema Blandina Lenunduan.

Selanjutnya, materi terkait BPJS Ketenagakerjaan. Materi ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tenggara/Kota Tual, Anwar.

“Materi-materi ini sangat penting disosialisasikan. Dengan begitu, para pelaku usaha dapat memahami aturan-aturan ketenagakerjaan. Termasuk juga memahami pentingnya pemberian perlindungan bagi para pencari kerja dengan memanfaatkan BPJS Ketengakerjaan,” ujar Sarah.

Ia berharap, materi yang diberikan kepada para pelaku usaha dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya.

“Ouput dari kegiatan ini sendiri diharapkan supaya mereka (pelaku/pemberi kerja, red) dapat mengaplikasikannya. Para pemberi kerja sebisa mungkin harus mendaftarkan seluruh karyawan atau pencari kerja yang ada di perusahannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah undang-undang-undang,” kata dia

“Sesuai undang-undang, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan bagi pencari kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Sarah.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar