Reporter/Editor: Ghege Ngamel ||
Langgur, MARRINNEWS.com –
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku
Tenggara, pada Senin (18/10/2021) menggelar sosialisasi kebijakan penanaman modal
kepada para pelaku usaha dan UMKM.
Selain sosialisasi, digelar juga bimbingan teknis Online
Singgle Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Laporan Kegiatan
Penanaman Modal (LKPM).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Suita Hotel
dan dibuka secara resmi oleh Bupati Maluku Tenggara yang diwakilkan Staf Ahli
Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Afan B Ifat.
Kepala DPMPTSP Malra, Sarah Far-Far mengungkapkan alokasi
kegiatan ini bersumber dari DAK non fisik Kementerian BPKPSDM.
Adapun jumlah peserta yang dilibatkan sebanyak 50 pelaku
usaha dan UMKM di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
“Bukan hanya pelaku usaha yang kita libatkan dalam kegiatan,
tetapi juga para pencari kerja,” kata Sarah kepada Wartawan saat ditemui disela-sela
kegiatan.
Menurut Sarah, sosialisasi sangat penting dilakukan
untuk mengenalkan pelaku usaha terhadap sistem kebijakan penanaman modal.
Materi-materi yang diberikan, lanjut kata dia, terkait
aturan ketenagakerjaan dan pemberian upah seturut skala upaya, dengan pemateri
adalah Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional IV Kelas A
Provinsi Maluku, Ema Blandina Lenunduan.
Selanjutnya, materi terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Materi ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku
Tenggara/Kota Tual, Anwar.
“Materi-materi ini sangat penting disosialisasikan. Dengan
begitu, para pelaku usaha dapat memahami aturan-aturan ketenagakerjaan. Termasuk
juga memahami pentingnya pemberian perlindungan bagi para pencari kerja dengan
memanfaatkan BPJS Ketengakerjaan,” ujar Sarah.
Ia berharap, materi yang diberikan kepada para pelaku
usaha dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya.
“Ouput dari kegiatan ini sendiri diharapkan supaya
mereka (pelaku/pemberi kerja, red) dapat mengaplikasikannya. Para pemberi kerja
sebisa mungkin harus mendaftarkan seluruh karyawan atau pencari kerja yang ada
di perusahannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah
undang-undang-undang,” kata dia
“Sesuai undang-undang, pemberi kerja wajib memberikan
perlindungan bagi pencari kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Sarah.