Marrin News

“Hanya Ohoi Yatwav”, 191 Ohoi di Malra Belum Terapkan STBM

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara dr Katrinje Notanubun memberikan penyuluhan tentang lingkungan sehat di Ballroom Hotel Suita Ohoijang-Langgur, Maluku Tenggara, Kamis (9/9/2021). Sumber foto: Ghege. 

Penulis/Editor: Ghege Ngamel ||

Langgur, MARRINNEWS.com – Sebanyak 191 ohoi atau desa di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara belum mengelola sanitasi dan kesehatan lingkungan dengan menerapkan sanitasi total berbasis masyarakat atau STBM.

“Dari 192 ohoi di Maluku Tenggara, hanya satu ohoi saja yang sudah menerapkan sanitasi total berbasis masyarakat. Ohoi tersebut adalah Ohoi Yatwav,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan dr Katrinje Notanubun saat memberikan penyuluhan lingkungan sehat di Ballroom Hotel Suita Ohoijang, Kamis (9/9/2021).

Notanubun menekankan ohoi yang berada di wilayah Kecamatan Kei Kecil Barat ini menjadi satu-satunya ohoi di Malra yang menerapkan STBM, bahkan mungkin di seantero Provinsi Maluku.

“Mungkin di Maluku, satu-satunya desa yang mewakili penerapan STBM, hanya di Maluku Tenggara yakni desa Yatwav,” ujar dokter Ketty.

Ia menjelaskan, indikator desa sanitasi total berbasis masyarakat adalah desa yang bebas dari buang air besar sembarangan, perilaku mencuci tangan dengan sabun, pengelolaan air minum dan makanan dalam rumah tangga, pengelolaan limbah rumah tangga dan drainase, serta manajemen pengelolaan sampah rumah tangga.

“Dari lima pilar itu, hanya desa Yatwav yang sudah menerapkannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Notanubun menyebut untuk kategori desa berstatus ODF (Open Defacation Free) di Kabupaten Maluku Tenggara berjumlah 39 desa.

“Kami telah melakukan pemicuan dan pemeriksaan, hasilnya sampai saat ini dari 192 Ohoi di Malra, baru 20 persen atau hanya terdapat 39 Ohoi yang menerapkan buang air besar (BAB) pada jamban sehat,” kata dokter Ketty.

“Dua desa di wilayah perkotaan, desa Ohoijang dan Langgur belum menerapkan program ODF tersebut,” tambah dia.

Notanubun menjelaskan, desa ODF adalah desa yang 100 persen masyarakatnya telah BAB di jamban sehat, yaitu mencapai perubahan perilaku kolektif terkait pilar 1 dari lima pilar STBM (sanitasi total berbasis masyarakat). Pilar 1 dimaksud adalah stop buang air besar sembarangan.

“Setidaknya harus 95 persen masyarakat desa tidak lagi BAB di sembarang tempat untuk kemudian dapat dikategorikan dalam desa ODF,” kata Notanubun.

Dokter Ketty menambahkan penerapan program STBM dinilai positif dan relevan dalam membangun masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat.

Program STBM ini merupakan implementasi strategi utama Kementerian Kesehatan sebagaimana Permenkes Nomor 3 Tahun 2014 tentang STBM.

Strategi ini sendiri dilakukan untuk memobilisasi dan memberdayakan masyarakat agar berperilaku higeinis dan sanitasi dengan cara pemicuan.

“Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higeinis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya,” pungkas Notanubun.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar