Marrin News

Lagi! Polres Tual Tangkap Tangan Terduga Bandar Sabu

Tampak Tersangka LS alias S alias ASM (kiri) saat diminta Anggota Satnarkoba Polres Tual saat mengambil barang bukti sabu 

Pewarta: Nick Renleuw

"Dalam waktu 9 hari sejak tanggal 25 Juli hingga sekarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Tual sudah membekuk 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," Kasat Reserse Narkoba  Polres Tual Iptu A. Kenne, SH

Tual, Marrinnews.com – Polres Tual kembali membekuk seorang terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial LS alias S alias ASM tertangkap tangan bersama barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu di Lorong Citra, Tual, Senin (02/08/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan masyarakat, Tepat pada pukul 13.30 WIT Satuan Reserse Narkoba Polres Tual langsung menindaklanjuti laporan dengan bergerak cepat mendatangi komplek Lorong Citra.

Beberapa saat kemudian, LS/S/ASM yang sudah menjadi target operasi (TO) mendatangi salah satu gang (tempat santai yang terbuat dari kayu beratap daun seng) di komplek Lorong Citra.

Dalam pantauan pihak petugas kepolisian yang sudah lebih dulu di lokasi melihat pelaku tampak memantau situasi sekitar sambil mengambil sesuatu pada balok kayu dekat atap gang.

Tak menunggu lama, Tim Satnarkoba langsung bergerak cepat menyergap pelaku saat itu juga. Meski sudah melihat barang yang hendak diambil, polisi berpura-pura tanya tentang keberadaan barang dimaksud kepada pelaku.

Awalnya LS/S/ASM masih coba menyangkal. Tetapi ketika polisi menunjuk barang yang terletak di atas balok kayu gang tepat di bagian atas kepala pelaku, ia langsung mengakui dan berterus terang kepada petugas tentang barang yang dibawanya.

1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang terselip pada plastik bening bagian luar kotak rokok gudang garam. Diduga, barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu.

Meski demikian, petugas kepolisian tidak langsung menyentuh barang bukti. Mereka meminta LS/S/ASM untuk mengambil dan menyerahkannya. Petugas juga menghadirkan ketua lingkungan setempat dan beberapa warga untuk turut menyaksikan penyerahan itu.

Usai penyerahan barang bukti, Satuan Reserse Narkoba Polres Tual langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Tual guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku LS/S/ASM disangkakan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan atau tanpa hak dengan melawan hukum membeli, menjual, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Polres Tual menggunakan pasal sangkaan yaitu pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)

Langkah Tegas Perangi Narkoba

Kasat Reserse Narkoba Polres Tual Iptu A. Kenne, SH mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas Polres Tual dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tual demi keselamatan generasi bangsa.

“Tentunya kami akan tindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram tersebut,” ujar Iptu Kenne saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Kenne mengungkapkan, dalam waktu 9 hari sejak tanggal 25 Juli hingga sekarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Tual sudah membekuk 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kenne juga tetap mengharapkan kerja sama dari masyarakat agar segera memberi informasi kepada pihaknya apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting guna sama-sama memutus mata rantai penyebaran narkotika di Maluku khususnya di wilayah hukum Polres Tual.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar