Marrin News

Bupati Malra Terima Kunjungan Luhur “Sodorkan Perubahan Nomenklatur KP2KP Langgur”

Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun (tengah) dan Kepala KP2KP Langgur Luhur Ura Kusumadinata (kanan) berfoto bersama di ruang kerja Bupati, Rabu (9/6/2021) siang. Sumber foto: Prokopim Malra. 

Reporter: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

Langgur, Marrinnews.com – Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun pada Rabu (9/6/2021) siang tadi menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Langgur Luhur Ura Kusumadinata di ruang kerja Bupati, jalan Abraham Koedoeboen Langgur.

Luhur merupakan Kepala KP2KP Langgur yang baru. Ia baru saja menjabat kurang lebih satu minggu sejak didapuk beberapa waktu lalu menggantikan pejabat lama.

Luhur menerangkan kunjungan dimaksud untuk menyampaikan nomenklatur perubahan kantor KP2KP di wilayah Kepulauan Kei kepada Bupati Maluku Tenggara.

Sebelumnya lembaga vertikal bidang pelayanan perpajakan di wilayah Kepulauan Kei bernama KP2KP Tual, namun kini telah berganti menjadi KP2KP Langgur.

“Sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak RI, kami wajib menyampaikan perubahan nama instansi perpajakan yang berdomisili di daerah ini, sekaligus meminta restu kepada Pa Bupati selaku pimpinan tinggi daerah,” kata Luhur kepada wartawan di pelataran kantor Bupati Malra usai kunjungan tersebut.

Kunjungan pimpinan KP2KP Langgur siang tadi disambut mesra Bupati Thaher Hanubun. Pertemuan itu berlangsung kurang lebih 45 menit.

“Pa Bupati menyambut kami dengan baik sekali. Beliau sangat welcome kepada kami. Dan nampak tadi Pa Bupati juga sangat senang dengan perubahan nomenklatur ini,” ungkap Luhur.

Menurut dia, dalam pertemuan itu juga Bupati Thaher nampak menginginkan agar perubahan nomenklatur KP2KP Langgur menjadi contoh bagi instansi vertikal lainnya yang berdomisili di Kabupaten Maluku Tenggara, namun hingga kini masih menggunakan nama daerah lain.


Ketetapan Perubahan Nomenklatur

Luhur mengungkapkan, penetapan perubahan nomenklatur KP2KP Tual menjadi KP2KP Langgur dilakukan berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Beleid ini ditetapkan pada 17 Maret 2021 dan telah diberlakukan sejak 24 Mei 2021.

Ia menjelaskan, dasar perubahan nomenklatur KP2KP di Kepulauan Kei disesuaikan dengan nama wilayah keberadaan kantor itu sendiri, yang mana berkedudukan di ibukota Kabupaten Maluku Tenggara, Langgur.

Luhur menyatakan sekalipun telah terjadi perubahan nomenklatur, namun tidak mengubah cakupan wilayah kerja KP2KP Langgur.

“Dulu namanya KP2KP Tual dan sekarang sudah menjadi KP2KP Langgur. Tetapi wilayah kerja KP2KP Langgur tetap membawahi Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual,” terang dia.

Luhur memastikan, pihaknya akan senantiasa memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Kei, khususnya di bidang pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar