Reporter: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
Langgur, Marrinnews.com – Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher
Hanubun pada Rabu (9/6/2021) siang tadi menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Langgur Luhur Ura Kusumadinata di ruang kerja
Bupati, jalan Abraham Koedoeboen Langgur.
Luhur merupakan Kepala KP2KP Langgur yang baru.
Ia baru saja menjabat kurang lebih satu minggu sejak didapuk beberapa waktu lalu
menggantikan pejabat lama.
Luhur menerangkan kunjungan dimaksud untuk menyampaikan
nomenklatur perubahan kantor KP2KP di wilayah Kepulauan Kei kepada Bupati Maluku
Tenggara.
Sebelumnya lembaga vertikal bidang pelayanan perpajakan
di wilayah Kepulauan Kei bernama KP2KP Tual, namun kini telah berganti menjadi KP2KP
Langgur.
“Sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak RI, kami wajib menyampaikan perubahan nama instansi perpajakan yang
berdomisili di daerah ini, sekaligus meminta restu kepada Pa Bupati selaku pimpinan
tinggi daerah,” kata Luhur kepada wartawan di pelataran kantor Bupati Malra usai
kunjungan tersebut.
Kunjungan pimpinan KP2KP Langgur siang tadi disambut
mesra Bupati Thaher Hanubun. Pertemuan itu berlangsung kurang lebih 45 menit.
“Pa Bupati menyambut kami dengan baik sekali. Beliau
sangat welcome kepada kami. Dan nampak tadi Pa Bupati juga sangat senang dengan
perubahan nomenklatur ini,” ungkap Luhur.
Menurut dia, dalam pertemuan itu juga Bupati Thaher
nampak menginginkan agar perubahan nomenklatur KP2KP Langgur menjadi contoh bagi
instansi vertikal lainnya yang berdomisili di Kabupaten Maluku Tenggara, namun hingga
kini masih menggunakan nama daerah lain.
Ketetapan Perubahan Nomenklatur
Luhur mengungkapkan, penetapan perubahan nomenklatur
KP2KP Tual menjadi KP2KP Langgur dilakukan berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak
Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat
Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak
Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Beleid ini ditetapkan pada 17 Maret 2021 dan
telah diberlakukan sejak 24 Mei 2021.
Ia menjelaskan, dasar perubahan nomenklatur KP2KP
di Kepulauan Kei disesuaikan dengan nama wilayah keberadaan kantor itu sendiri,
yang mana berkedudukan di ibukota Kabupaten Maluku Tenggara, Langgur.
Luhur menyatakan sekalipun telah terjadi perubahan
nomenklatur, namun tidak mengubah cakupan wilayah kerja KP2KP Langgur.
“Dulu namanya KP2KP Tual dan sekarang sudah menjadi
KP2KP Langgur. Tetapi wilayah kerja KP2KP Langgur tetap membawahi Kabupaten Maluku
Tenggara dan Kota Tual,” terang dia.
Luhur memastikan, pihaknya akan senantiasa memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Kei, khususnya di bidang pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan.