Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, Afan Bachri Ifat. Foto: Doc. SD |
Istri dari orang nomor satu di bumi berjuluk Larvul Ngabal itu dituding ikut campur tangan dalam program kegiatan DPKPP Malra pada tahun 2020 kemarin. Kegiatan dimaksud terkait program Bantuan Rumah Swadaya yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
Lantas, Afan membantah tegas tudingan tersebut dan mengaku bahwa Ibu Eva tidak pernah terlibat dalam pengadaan apapun di Dinas PKPP Malra. Ia menyebut berita itu sebagai pembohongan publik.
”Saya disini harus mengklarifikasi, tuduhan itu adalah fitnah dan tidak benar. Itu hoax. Yang menyebarkan isu tersebut sengaja memfitnah Ibu Hj. Eva Eliya Hanubun,” kata Afan di Langgur, Kamis (18/3/2021).
Bachri Ifat menyatakan, program Bantuan Rumah Swadaya Dana Alokasi Khusus (BRS DAK) di tahun 2020 itu telah dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana berlaku.
”Sebagai Kepala DPKPP Kabupaten Maluku Tenggara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut, saya sudah melaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Afan mengungkapkan, Pemda Malra pada tahun 2020 lalu mendapatkan Bantuan Rumah Swadaya dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 5.740.000.000.
Ia menjelaskan, dana tersebut kemudian diperuntukan untuk membiayai 328 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di wilayah Kecamatan Kei Besar Utara Barat.
Kadis DPKPP merincikan, untuk Ohoi Wear Ohoiker sebanyak 21 unit, Ohoi Wear Frawaf 22 unit, Ohoi Dangarat 32 unit, Ohoituf 37 Unit, Ohoi Hangur 20 Unit, Ohoi Ngurwalek 25 Unit.
Terdapat juga di Ohoi Uwat sebanyak 40 unit, Ohoi Uwat Reyaan 23 Unit, Mun Ohoiir 50 Unit, Mun Kahar 18 unit, Mun Ohoitadium 20 Unit dan Ohoi Mun Werfan sebanyak 20 Unit.
"Peruntukannya itu diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki rumah tidak layak huni," tambah Bachri.
Afan mengklaim, penilaian terhadap rumah tidak layak huni dibuktikan dengan survey yang sebelumnya telah dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan dan ASN DPKPP. Survei dilakukan berdasarkan standar sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 7/PRT/M/2018.
Setelah survey, hasil data tersebut kemudian diinput ke dalam Aplikasi e-RTLH dan SIBARU. Sementara untuk penyuplai dan distribusi material kepada penerima manfaat, DPKPP melakukan survey terhadap toko yang memenuhi syarat sebagai suplayer.
”Dari beberapa toko yang disurvei, Toko Mega Ria memenuhi syarat dan menyanggupi ketentuan yang ada. Tokoh itu sanggup untuk menghantarkan material sampai ke penerima manfaat (by name by address) pada setiap ohoi yang telah ditetapkan," beber Ifat.
"Jadi bukan Ibu Hj. Eva Eliya Hanubun yang menentukan Suplayernya,” tegas Afan.