Marrin News

Inilah Daftar Kasus Korupsi Yang Sementara Ditangani Kejari Tual

Kajari Tual, Dicky Darmawan, SH., memberikan keterangan kepada awak media di ruang baku dapa Kejaksaan Negeri Tual, Rabu (24/03/2021). Foto: Nick Renleuw


Pewarta: Nick Renleuw | Marrin News


“Dan saya nyatakan di sini bahwa Kejaksaan Negeri Tual tidak bisa dijadikan sebagai kuda untuk kepentingan kelompok maupun perorangan! Kami murni menegakkan hukum! Siapa yang salah harus bertanggung jawab!” Kajari Tual, Dicky Darmawan, SH.


Tual, Marrinnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Dicky Darmawan, SH., menjelaskan bahwa pihaknya sementara berproses menegakkan hukum untuk sejumlah dugaan kasus korupsi. Hal itu diungkapkannya dalam keterangan pers yang diterima Marrinnews.com, Kamis (25/03/2021).

“Satu sedang sidang itu dari Desa Abean. Kemudian yang DIK (penyidikan) itu RRI korupsi pemancar radio lebih kurang Rp700 juta, kemudian (Bagian) Kesra Kabupaten (Malra) juga lebih kurang Rp700 juta, kemudian Dusun Fair itu perkiraan sementara Rp400 juta, kemudian (Dinas) Perkim, Perumahan dan Pemukiman Kota Tual itu diperkirakan Rp. 1,3 miliar,” ungkapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Dicky menjelaskan, proses penegakan hukum di Kejari memang membutuhkan waktu yang memadai. Apalagi, menurutnya, orang yang mau melakukan kejahatan korupsi pasti sudah merancang sedemikian rupa agar perbuatannya tidak terungkap.

“Nah sekarang tugas dari penegak hukum berusaha mengungkap hal-hal tersebut. Butuh waktu yang tidak cepat, walaupun lambat kita tetap bergerak. Oleh karenanya dalam 8 bulan ini kita sudah naikkan 6 (kasus). Kita akan proses dan masih menunggu yang lainnya lagi kita akan tetap proses. Lama lebih bagus daripada tidak sama sekali,” ungkapnya.

Kajari menyatakan secara tegas bahwa pihaknya telah melaksanakan penegakan hukum dengan memperhatikan etika, norma, dan adat istiadat yang berlaku. Penegakan hukum, lanjutnya, tidak boleh dilakukan secara arogan, sombong dan merendahkan orang lain.

Menurutnya, dalam setiap proses penegakan hukum yang terjadi, pihaknya harus menghormati semua orang yang terkait, termasuk juga apabila para terduga pelaku korupsi nantinya ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa.

“Dan saya nyatakan di sini bahwa Kejaksaan Negeri Tual tidak bisa dijadikan sebagai kuda untuk kepentingan kelompok maupun perorangan! Kami murni menegakkan hukum! Siapa yang salah harus bertanggung jawab!” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kajari Tual menghimbau para kepala desa untuk memanfaatkan kesempatan yang sudah Tuhan berikan melalui jabatan yang diemban untuk memakmurkan masyarakat yang dipimpinnya. Ia berharap, segala kebijakan yang diambil bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari tahun ke tahun, teristimewa dalam masa pandemi saat ini

Sambil mengutip falsafah adat Kei: Saya punya, saya punya! Kamu punya, kamu punya! (hira ni fo ini it did fo it did), ia mengajak para kepala desa se-Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual untuk memanfaatkan dana yang dimiliki demi kepentingan masyarakat.

“Saya minta tolong 192 kepala desa di Kabupaten Maluku Tenggara saya mohon tolong bantu rakyat kita masing-masing. Dan juga di Kota Tual ada 29 desa, dusun dan kelurahan. Mari katong sama-sama bersatu padu mempergunakan segala yang kita miliki termasuk dana-dana yang ada ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.



Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar