Marrin News

Apel Akbar Pemkab Malra, Bupati MTH Soroti Kinerja dan Sanksi Disiplin bagi ASN

Potret Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun saat melakukan monitoring ke RSUD Karel Saidsitubun Langgur. Tampak Bupati yang didampingi Kadis Kesehatan, dr. Katrinje Notanubun sementara bertanya jawab dengan salah satu keluarga pasien. FOTO: Chemo Labetubun. 

Langgur, Marrinnews.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar apel akbar, Rabu (17/2/2021). Apel tersebut dilaksanakan setelah hampir sebulan lamanya terjadi pembatasan aktivitas perkantoran dan pelayanan publik pada setiap lingkup SKPD. 

Uniknya, penerapan sistem apel kali ini dilakukan secara berbeda mengingat pemberlakuan protokol kesehatan COVID-19. Apel dilaksanakan pada setiap lingkungan SKPD dan dipimpin oleh pimpinan SKPD masing-masing. 

Sementara Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun pada kesempatan itu tidak memimpin apel. Melainkan disaat yang bersamaan, ia melakukan monitoring ke setiap SKPD. Satu per satu SKPD dikunjunginya. 

Bupati Thaher Hanubun dalam keterangan pers yang diterima Marrinnews.com, Selasa (17/2) malam menyatakan bahwa apel dan monitoring yang dilakukan saat itu merupakan bagian dari upaya pendisiplinan bagi pegawai ASN lingkup Pemkab setempat. Pendisiplinan itu berhubungan erat dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik. 

Ia menegaskan, dalam manajamen pemerintahan, disiplin sangat penting untuk pertumbuhan organisasi. 

"Apel bersama yang dilaksanakan saat ini adalah bagian dari disiplin, dan akan terus dilanjutkan pada setiap tanggal 17 bulan berjalan. Melalui momentum ini juga saya gunakan untuk meningkatkan kesadaran dan kinerja ASN, termasuk penyampaian berbagai kebijakan penting pemerintah daerah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN," ungkap Thaher. 

Bupati memastikan, ASN yang tidak hadir pada apel tersebut akan dikenakan sanksi dari aspek disiplin berupa pengurangan tambahan penghasilan (TPP). Hal tersebut juga telah ia tegaskan dalam arahannya yang dibacakan oleh masing-masing pimpinan SKPD pada apel saat itu.

Selain itu, Bupati menegaskan bahwa akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bagi ASN yang  tidak masuk kantor selama 46 hari kerja. Sanksi itu sendiri sebagaimana tertuang dalam  PP 53 Tahun 2010.

"Beberapa waktu yang lalu saya sudah memberhentikan 2 Orang ASN karena tidak masuk kantor lebih dari 1 tahun," beber orang nomor satu Malra itu. 

Bupati Thaher mengingatkan kepada seluruh Pejabat Struktural agar dapat bertindak dan bersikap sebagai seorang pemimpin.

Bagi dia, setiap pemimpin harus bisa jadi contoh, harus mau dipimpin dan memimpin. 

"Begitu juga halnya melalui apel pagi kita harus lebih menjadi contoh untuk bawahan sendiri. Kuncinya disiplin itu seorang pemimpin," ujar Bupati. 

Hanubun akui, selama ini dirinya telah mengingatkan ASN pada lingkup Pemkab Malra untuk tidak melakukan pungutan liar, meskipun diberi uang sebagai tanda ucapan terima kasih.

 Oleh karena menurut Bupati, ASN sudah digaji oleh negara dan ASN juga sudah mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

"Dari beberapa laporan masyarakat (terutama terkait penyedia barang/jasa), banyak sekali oknum ASN yang karena jabatannya, menetapkan “tarif” tertentu guna penyelesaian administrasi. Hal itu tentunya tidak boleh terjadi lagi," ungkap Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku itu. 

Suasana apel akbar di pelataran Kantor Bupati Maluku Tenggara yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Administrasi Pemerintahan, Martinus Mon. FOTO: Bagi. Prokopim Malra
Sementara dalam hal peningkatan pelayanan, Bupati meminta seluruh ASN agar datang ke kantor tepat waktu, mengikuti apel, dan juga mengoptimalkan jam efektif pelayanan masyarakat.


"Jangan meninggalkan kantor bila tidak ada kepentingan apalagi mengenakan pakaian dinas pada tempat yang tidak dibenatkan. Saya ingatkan juga untuk selalu melengkapi atribut pakaian dinas dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar kantor, guna menambah kenyamanan saat berkerja di kantor dalam melayani masyarakat," tandas Bupati Thaher. (Ghege) 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar