Marrin News

Wali Kota Angkat Bicara Soal Anarkisme Demonstran Omnibus Law di DPRD Kota Tual

 

Wali Kota Tual Adam Rahayaan Saat Ditemui Awak Media di Ruang Kerjanya, Kamis (15/10/2020) . FOTO/Istimewa.

Tual, Marrinnews.com – Wali Kota Tual Adam Rahayaan memberikan tanggapan terkait tindakan anarkis saat demontrasi penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Kota Tual beberapa waktu lalu. Adam sangat menyayangkan aksi pengrusakan terhadap fasiliitas Negara yang terjadi saat itu. Ia pun meminta agar demonstran yang melanggar hukum ditindak tegas.

“Kalau kita melihat kasus demo yang sama di daerah lain, salah satunya seperti di Jakarta, hari itu juga Polisi menangkap 1.192 orang dan langsung diproses hukum. Untuk itu, seharusnya DPRD mengajukan laporan tertulis ke pihak Kepolisian atas pengrusakan yang terjadi,” kata Wali Kota Tual Adam Rahayaan di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).

Menurut Wali Kota, tindakan anarkisme pengrusakan fasilitas Negara di ruang DPRD Kota Tual sudah terjadi berulang kali. Lantas bagi dia, tindakan tersebut telah mencederai azaz hukum dan Undang-Undang sebagaimana berlaku.    

 “Ini yang kedua kalinya, dimana kejadian yang sama dan terjadi di lembaga yang sama (DPRD Kota Tual, red). Kita hidup di Negara hukum, bukan di hutan. Jadi tidak boleh ada pembiaran terhadap hal yang terjadi. Harus proses hukum,” tegas Rahayaan.

Adam mengklaim, Kordinator Lapangan (Korlap) dan oknum yang mengkordinir aksi pengrusakan di ruang DPRD adalah orang yang berbeda. 

“Korlap yang memasukan izin di Polres orang lain, sedangkan oknum pelaku di DPRD orang lain,” sebutnya.



Kendati demikian, Wali Kota mengatakan, oknum dalang ataupun pelaku pengrusakan itu hanya akan dapat terungkap, jika DPRD mengajukan laporan Polisi dan proses hukum dilakukan.  

“Harus ada laporan Polisi, sehingga dalam posesnya nanti Korlapnya pasti diangkat dan dimintai keterangan. Dengan begitu, akan ditemukan siapa saja yang diduga mendalangi atau memprovokasi maupun terlibat langsung dalam peristiwa itu,” jelas dia. 

“Mereka semua yang terlibat harus diproses hukum, supaya ada efek jera. Kalau tidak, esok-esok kejadian yang sama akan terulang kembali. Manusia saja belum tentu bersalah, apalagi pot bunga, kursi, meja dan sarana fasilitas lainnya sudah pasti tidak bersalah,” tambahnya.

Aksi Demo “Damai dan Santun”

Wali Kota Tual mengatakan, demonstrasi merupakan salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi yang diatur konstitusi. Meski begitu, dalam unjuk rasa tidak lantas berakhir dengan aksi anarkis dan pengrusakan fasilitas umum.

“Bahwasannya, demo itu tidak dilarang di Negara demokrasi. Itu sah-sah saja, bahkan dijamin oleh Undang-Undang. Siapa saja bisa mengemukakan pendapatnya, tetapi harus santun, tidak boleh anarkis dan tidak merusak fasilitas umum,” jelas Adam.

Rahayaan ungkap, selama ini aksi unjuk rasa di Kota Tual berakhir dengan damai. Sayangnya, situasi berbeda muncul pada demontrasi penolakan Omnibus Law di DPRD kemarin.

“Selama ini kita terima perwakilan atau seluruhnya, baik didalam ruangan maupun diluar dengan baik-baik. Dan buktinya, mereka (pendemo) menerima apa yang kami sampaikan. Kita kasih pandangan baik-baik dengan nada yang penuh santun dan itu mereka terima,” katanya.

Rahayaan akui, ia tidak menduga peristiwa anarkis itu bisa terjadi. Bahkan, menurutnya, dirinya tidak tau akar penyebab sehingga bisa terjadi hal seperti itu.

“Kita salut dan hargai apa yang diperjuangkan oleh adik-adik mahasiswa, tetapi kita bernegara. Palu sudah diketuk dan sesuai ketentuan yang mana 40 hari sejak pengesahan itu, maka Undang-Undangnya sudah diberlakukan,” ujar dia. 

“Bagi yang tidak puas, Negara telah menyiapkan lembaga MK, silahkan ajukan penolakan ke sana,” imbuhnya.

Tolak Tanda Tangani Petisi

Wali Kota menegaskan, dirinya tak akan menandatangani petisi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan para demonstran. Lantaran, katanya, ia harus tunduk kepada kebijakan yang telah diputuskan Pemerintah Pusat.

“Saya tidak akan tanda tangan, terlalu kerdil jika saya harus menandatangani petisi itu. Saya bukan anak kecil ataupun orang di jalanan lalu masuk dalam jabatan ini, saya Kepala Pemerintahan daerah. Hirarki pemerintahan ini melembaga dari pusat hingga daerah. Hari ini palu jatuh di pusat, hari ini juga saya harus tunduk dan patuh,” ucap Rahayaan.

Adam mengungkapkan, materi atas Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPRD RI tersebut, belum dilihat bahkan dipelajarinya. Sehingga, bagaimana mungkin ia menandatangani sesuatu yang belum diketahuinya itu.

Bagi Wali Kota, meski dirinya adalah kader Parpol PKS, namun saat ini ia merupakan seorang Kepala daerah yang diberikan amanah dan tanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan. 

“Sikap Partai jelas, Tapi saya sudah dititipkan dan diamanahkan jabatan birokrasi. Kalau saya Anggota DPR PKS, saya akan tanda tangan penolakan karena saya wakil rakyat di lembaga politik (Legislatif),” katanya.

Rahayaan menandaskan, Presiden Republik Indonesia dan Menkopolhukam telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait Omnibus Law. Untuk itu, selaku Kepala Pemerintahan daerah maka harus tunduk pada kebijakan Pemerintahan Pusat. (MN) 

  

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar