Marrin News

Sekda AYR Buka Sosialisasi Layanan AHU di Maluku Tenggara

Sekertaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Ahmad Yani Rahawarin Menyampaikan Amanat Bupati Malra pada Kegiatan Sosialisasi Layanan AHU di Ballroom Hotel Suita, Kamis (22/10/2020) 
Langgur, Marrinnews.com - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku menggelar sosialisasi layanan administrasi hukum umum tentang pendaftaran/pengesahan badan usaha berbadan hukum di Kabupaten Maluku Tenggara. 

Sosialisasi bertajuk 'melalui layanan administrasi hukum umum kita wujudkan pendaftaran/pengesahan badan usaha berbadan hukum' ini, dibuka secara resmi oleh Sekertaris Daerah Maluku Tenggara Ahmad Yani Rahawarin di Ballroom Hotel Suita, Kamis (22/10/2020). Pada kesempatan itu Sekda menyampaikan amanat Bupati Malra M. Thaher Hanubun.

"Bagi Pemerintah Daerah, sosialisasi ini sesungguhnya mengandung peran yang sangat strategis dalam memperkuat pembangunan perekonomian di Kabupaten Maluku Tenggara," kata Rahawarin sebagaimana amanat Bupati. 

Menurut Thaher, sosialisasi ini tentu didasarkan atas pemikiran bahwa dalam melakukan kegiatan usaha harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta dapat semakin mendorong pertumbuhan sektor perekonomian daerah dan Negara secara keseluruhan.

"Dalam konteks penyelenggaraan pembangunan daerah, sosialisasi ini sangat relevan dengan Visi dan Misi Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana termuat dalam RPJMD 2018-2023, yakni perwujudan misi mewujudkan Malra sebagai daerah Kepulauan yang tangguh dan berdaya saing," jelasnya. 

Bupati menegaskan, dalam mewujudkan misi pembangunan daerah dimaksud, peran badan usaha, baik yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum merupakan hal yang mutlak diperlukan.

Dia mengklaim, keberadaan badan usaha di Kabupaten Maluku Tenggara, secara umum masih berada dalam pengawasan dan pengendalian yang cukup baik. Dimana setiap kegiatan usaha atau keikutsertaan dalam pengadaan barang dan jasa yang pembiayaannya bersumber, baik dari APBN/APBD, setiap badan usaha diwajibkan memenuhi unsur keabsahan bukti pendaftaran/pengesahan badan usaha. 

"Hal ini dlakukan untuk memberikan kepastian hukum, termasuk menjamin akuntabilitas dari penyediaan kebutuhan masyarakat yang dilakukan oleh setiap badan usaha," terangnya. 

Orang nomor satu Malra ini menyampaikan apresiasi atas upaya Kemenkumham dalam mendukung kemudahan akses dan aktivitas badan usaha berbadan hukum secara elektronik (online) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Sistem ini sendiri terdapat pada website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU Online).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Thaher mengatakan, khusus untuk Koperasi, dengan ditetapkannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka saat ini pengesahan Koperasi dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sebelumnya dilakukan Oleh Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

"Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah dalam melakukan penerapan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang sering dikenal dengan istilah Online Single Submission (OSS), yang mana pelayanan dilakukan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan," jelasnya.

Bupati menandaskan, Pemerintah daerah akan senantiasa fokus terhadap paentingnya pembangunan Koperasi dan UMKM di Maluku Tenggara. Hal itu mengingat, pengalaman yang telah membuktikan bahwa disaat badai krisis ekonomi menimpa bangsa dan daerah ini, justru Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mampu mempertahankan eksistensinya.

"Kita berharap, kemudahan akses layanan ini akan ikut memacu kegiatan badan usaha di Maluku Tenggara. Sehingga, pertumbuhan ekonomi dapat meningkat dan angka Kemiskinan semakin dapat ditekan," katanya. (Ghege) 


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar