Marrin News

Pelabuhan YS Tual Dibuka Kembali, PP Diminta Patuhi Kewajiban Ini

Pelabuhan Laut Yos Sudarso Tual. Foto/istimewa.

Malra, Marrinnews.com – Pelabuhan Yos Sudarso Tual resmi telah dibuka kembali bagi Pelayaran PT. Pelni dan mulai berlaku pada Senin (3/8/2020). Hal ini sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Wali Kota Tual dan Bupati Maluku Tenggara tertanggal 30 Juli 2020.

Wali Kota Tual Adam Rahayaan sebagaimana poin khusus dalam SKB ini menegaskan, pelaksanaan pelayaran dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Coronavirus disease 19 (Covid-19) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, setiap pelaku perjalanan yang hendak melakukan pelayaran ke wilayah Kota Tual wajib memenuhi kriteria atau persyaratan protokol perjalanan dalam negeri selama pandemi Covid-19.

Ketentuan ini pula berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE ini dipaparkan beberapa poin panduan bagi petugas maupun masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. Salah satunya setiap penumpang dan awak alat angkut harus dalam keadaan sehat-tidak terpapar Covid-19.

Untuk membuktikan itu, setiap masyarakat yang hendak bepergian dengan kapal laut ataupun pesawat komersial wajib menyertakan keterangan hasil pemeriksaan tes PCR negatif Corona atau rapid test nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan.

Pelaku Perjalanan Wajib Jalani Karantina 28 Hari

Selain ketentuan diatas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Tual menerapkan protokol karantina mandiri 28 hari bagi pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kota Tual menggunakan kapal laut. Hal ini dilakukan guna meminimalisasi peningkatan penyebaran virus yang berasal dari Kota Wuhan Cina ini.
Surat Pernyataan Karantina

“Setiap pelaku perjalanan yang masuk Kota Tual melalui jalur transportasi laut, wajib menjalani karantina selama 28 hari. Saat tiba di pelabuhan, pelaku perjalanan dan penjamin harus menandatangani surat pernyataan karantina,” kata Koordinator Port Mobile GTPP Covid-19 Tual Soleman Rumra di Tual, (1/8/2020).

Rumra menegaskan, dalam poin kesatu surat peryataan itu, pelaku perjalanan dan penjamin harus mematuhi semua protokoler pelaksanaan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Tual.

Sementara pada poin kedua, bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai kebijakan dalam penanganan kasus Covid-19, bila melanggar protokoler penanganan virus corona. Dan poin terakhir, pihak kelurahan/desa/dusun dan keluarga dengan dibantu warga setempat, akan mengawasi pelaku perjalanan.

"Pengawasan juga dilakukan oleh Gugus Tugas melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas sebagai perpanjangan tangan," tambahnya.

Menurut Soleman, Dinas Kesehatan setempat akan memantau langsung perkembangan pelaku perjalanan selama masa karantina. Meski begitu, keluarga, kepala kelurahan/desa/dusun ataupun lingkungan dan warga sekitar juga diharapkan turut mengawasi proses ini.

“Setiap hari kami akan menghubungi pelaku perjalanan melalui nomor telepon yang ada pada surat pernyataan karantina,” katanya.

Soleman mengaku, sejauh ini memang ada satu dua orang yang tidak taat menjalankan proses karantina 28 hari. Lantas, kata dia, belum ada sanksi administrasi yang diberikan bagi para pelanggar itu. Hanya sanksi sosial saja.

"Ada laporan dari masyarakat kepada kita bahwa ada pelaku perjalanan yang berkeliaran. Dan sebagai tindak lanjut, kami langsung menghubungi mereka (pelaku perjalanan) lewat nomor kontak yang sudah ada dan kami berikan teguran. Selain itu, kita terapkan kembali protokol kesehatan ke mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Rumra menjelaskan, setiap pelaku perjalanan yang tiba dan menetap di Tual harus melakukan pemeriksaan Rapid rest ulang pada hari ketujuh. Terhitung sejak hari dimana yang bersangkutan tiba di Kota Tual.

Ia berharap, pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kota Tual dapat mematuhi setiap protokol kesehatan yang diberlakukan, seperti mencuci tangan pakai sabun, selalu pakai masker ketika keluar, dan tetap jaga jarak.

“Kepada RT/desa/kelurahan, dimohon bantuan untuk bantu mengawasi pelaku perjalanan,” pintanya. (MN-16)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar