![]() |
Aplikasi SiMaRen Polres Maluku Tenggara. Foto/sumber: Goegle |
Malra, Marrinnews - Kepolisian Resort Maluku Tenggara melalui Satuan Lalu Lintas, resmi menghadirkan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis online kepada warga masyarakat di wilayah hukum setempat.
Layanan SIM-Online itu dipadukan dalam program aplikasi unggulan berbasis IT yang digagas Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael, yakni SiMaRen (Sistem Informasi Mass React Notify).
"Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2020, SIM-Online sudah dapat diakses dan digunakan oleh seluruh masyarakat Evav dalam hal pembuatan SIM baik baru maupun perpanjangan,” ungkap Kasat Lantas Polres Malra Iptu Jonas Paulus di Tual, Senin, 13/7/2020.
Jonas mengatakan, untuk mengakses layanan SIM-Online sangatlah mudah. Caranya, para pengguna Handphone Android dapat mendonwload dan mengisnstal aplikasi SIMaReN pada Play Store.
"Setelah menginstal, buka aplikasi SIMaReN-SIM Online. Kemudian, mulai melakukan pendaftaran dengan cara mengisi jenis SIM sesuai kebutuhan," jelasnya.
Paulus menegaskan, pengisian identitas diri sangatlah penting dalam program ini. Hal ini dimaksudkan agar dapat diketahui jati diri sang pemohon.
“Dalam layanan ini, tidak dapat diwakili atau mengatasnamakan orang lain,” kata dia.
Ia menambahkan, setelah memasukan data identitas, setiap pemohon harus menyimpan datanya dengan cara mengklik save (simpan data). Setelah data tersimpan, pemohon akan mendapat kode verifikasi.
“Kode tersebut selanjutnya dibawah ke petugas SATPAS untuk kemudian dilakukan proses pembuatan SIM," terangnya.
![]() |
Kepala Satlantas Polres Malra Iptu Jonas Paulus. Foto/istimewa. |
“KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani harus dibawa serta saat yang bersangkutan hendak mengambil SIM yang telah dicetak di Kantor Satpas Polres Malra,” sebut Jonas.
"SIM-Online ini dapat mempermudah masyarakat di Kepulauan Kei, dalam hal pembuatan SIM," tandasnya. (MN-16)