Marrin News

Lembaga Legislatif Ohoi

Tarsisius Sarkol-Dosen Sekolah Tinggi Ilmu-Ilmu Sosial Tual

Judul yang penulis kemukakan diatas, upaya mengkritik konstruktif dalam tulisan ini. Judul ini sekaligus, sebagai sumbangsih pikir atas pergulatan hebat para wakil rakyat, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2014-2019, dan periode 2019-2024 yang hingga saat ini belum beres, mengodok revisi Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ohoi Rat/OrangKay serta beberapa perda turunan lainnya.

Menurut Undang-Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya pemerintahan desa diatur lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,menyebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau dengan nama lain,adalah lembaga yang melaksanakan  fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Atas perintah undang-undang, di Kabupaten Maluku Tenggara membentuk Badan Saniri Ohoi di tiap ohoi (desa).

Seperti diketahui landasan yuridis penyusunan Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 tahun 2009,adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, seiring perubahan mendasar tata kelola pemerintahan daerah dan penjewantahan otonomi daerah, lahirlah peraturan khusus yang mengatur sistem dan tata kelola pemerintahan desa, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 atau sering disebut UU Desa.

Penulis mencoba memahami dasar sosiologis dan filosofis, Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 tahun 2009 dan beberapa perda turunan lainnya, teristimewa berkaitan kedudukan dan wewenang Badan Saniri Ohoi (BSO). Dalam penyelenggaraan urusan pemerintah desa, para perancang Perda membagi dua kelembagaan yakni Kepala Desa dengan perangkatnya berkedudukan sebagai lembaga eksekutif, dan Badan Saniri Ohoi, berkedudukan sebagai lembaga legislatif tingkat ohoi.

Badan Saniri Ohoi, sebagai lembaga legislatif dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja pemerintah ohoi yang memiliki kedudukan yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Sayangnya, dari pengamatan penulis, Badan Saniri Ohoi dalam urusan pemerintahan, terkesan sebagai eksekutif di ohoi. Hal ini diakibatkan, adanya dominasi kuat Kepala ohoi dalam mengelola pemerintahan, akhirnya seluruh tugas, kewajiban dan wewenang yang harus dijalankan antar kepala ohoi dan BSO tidak berjalan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Terlihat jelas dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban yang harus melibatkan BSO, hanya sebagai pemenuhan syarat administrasi.

Masalah lain terlihat, BSO tidak memposisikan diri sebagai mitra atau unsur legislatif yang mengawal jalannya pemerintahan. Ditemui, adanya BSO yang faktanya tidak memahami tugas,wewenang dan haknya. Ketika ada pembayaran insentif perangkat ohoi, barulah BSO dan kelembagaan pemerintah ohoi aktif.

Sangat disayangkan, kondisi ini dapat terjadi. Bahkan, BSO digiring seperti sebuah lembaga adat, bukan lembaga legislatif tingkat ohoi yang menyuarakan aspirasi warga, dan menjadi mitra pemerintah ohoi. Misalnya, dalam hal kewenangan, untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU 32 tahun 2004 dan UU 23 tahun 2014) maupun Undang-Undang Desa, menjadi masalah serius yang dihadapi oleh BSO. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa atau di Maluku Tenggara disebut Kepala Ohoi, didasari pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat.

Perda tersebut sebagai pelaksana teknis, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang mengakui kearifan lokal masyarakat Kei dalam tata kelola pemerintahan desa atau ohoi. Masyarakat adat di Kepulauan Kei.

Masyarakat adat diberikan peluang yang sama tanpa diskriminasi untuk menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum adat dan peraturan perundangan yang berlaku. Proses pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan kepala pemerintah ohoi orangkay/ohoi rat, tetap mempertimbangkan aspek adat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga merupakan sebuah perpaduan yang harmonis
Kabupaten Maluku Tenggara kurang lebih 10 tahun, belakangan ini. sebagian ohoi belum memiliki kepala ohoi (kepala desa) definitif. Realitas ini, menunjukan  tidak berjalannya kewenangan Badan Saniri Ohoi di tiap ohoi untuk memproses pengangkatan kepala ohoi definitif.

Secara jelas, kewenangan Badan Saniri Ohoi,diberikan kewenangan strategis melaksanakan mekanisme pengangkatan kepala ohoi (kepala desa) yang diatur pada pasal 2 ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 tahun 2009, disebutkan penetapan Kepala pemerintahan ohoi/ohoi rat dilakukan melalui pengangkatan dan pemilihan.

Ayat (2), Pengangkatan Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dilakukan, apabila calon yang diajukan untuk menjadi Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat hanya satu orang calon dan berasal dari mata rumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat.

Ayat (3) Pemilihan Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dilakukan, apabila calon yang diajukan untuk menjadi Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat lebih dari satu orang calon yang berasal dari matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat atau berdasarkan musyawarah dan keputusan mata rumah/keturunan yang berhak, dan calon Kepala Pemerintahan diberikan kepada anggota masyarakat lain dalam lingkup Ohoi/Ohoi Rat karena hal hal yang bersifat khusus.

Selanjutnya pada pasal 3 ayat (1) disebutkan, Dalam hal calon Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat hanya satu orang dan berasal dari mata rumah/keturunan yang berhak sebagai Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat, maka calon tersebut diusulkan oleh mata rumah/keturunan yang bersangkutan kepada Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat untuk diproses sebagai Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ayat (2) Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat berdasarkan usul dari mata rumah/keturunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan penelitian tentang syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini untuk menetapkan calon yang bersangkutan sebagai calon.

Ayat (3)apabila calon yang bersangkutan berdasarkan hasil penelitian Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka calon ditetapkan sebagai Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat.

Ayat (4), calon yang telah ditetapkan oleh Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat sebagai Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat diusulkan kepada Bupati untuk mendapat pengesahan sebagai Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat.

Ayat (5) Bupati berdasarkan usul dari Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari harus mengeluarkan Keputusan Pengesahan Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat yang diusulkan tersebut.

Tahapan-tahapan pengangkatan kepala ohoi definitif tersebut menunjukan peran strategis  Badan Saniri Ohoi sebagai lembaga legislatif ohoi. Permasalahan di ohoi ditenggarai karena lemahnya BSO memainkan perannya. Bahkan, miris berkembang ‘informasi miring’, bahwa BSO sebagai sumber masalah bagi proses pengangkatan kepala ohoi.

Kondisi ini terlihat, ketika sesama BSO terjadi perbedaan pandangan soal siapa yang sah atas kepemilikan kursi calon kepala ohoi. Akibatnya, BSO dinilai tidak netral melaksanakan tugas dan kewenangan.

Pada titik ini, muncul pertanyaan mengelitik, sesungguhnya, BSO ingin ditempatkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan ohoi, atau BSO merupakan lembaga adat?
Sebagai catatan, apabila kedudukan BSO sebagai lembaga legislatif ohoi, maka BSO diharapkan melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan harus netral dalam melaksanakan kewenangan.

Sekiranya, dalam revisi Perda nantinya, mempertegas kedudukan BSO. Atau sebaliknya, menempatkan BSO sebagai unsur lembaga adat dan membentuk unsur penyelenggara pemerintahan ohoi yang baru sebagai wujud Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Situasi ini memberikan pilihan, agar dalam revisi Perda nantinya mempertegas kedudukan BSO sebagai lembaga legislatifnya ohoi dengan rekrutmen sebagaimana amanat undang-undang. Pilihan berikut adalah memangkas kewenangan BSO yang diberikan dalam rangka memproses kepala ohoi, sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat ataupun segudang permasalahan di ohoi timbul dan tak teratasi akibat lemahnya BSO ’lembaga Legislatif’ di tingkat ohoi. Semoga demikian (***)



Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar