Kasat Reskrim Polres Malra Iptu H Siompu |
Tual, Marrinnews.com.- MR Korban meninggal akibat tertimpa yudik beton yang diangkut alat berat saat pengerjaan drainase dijalan Patimura Kota Tual Senin (15/06/2020) lalu, Polres Maluku Tenggara telah menetapkan DS sebagai tersangka dan kini telah ditahan hal tersebut dikatakan Kapolres Malra Alfaris Pattiwael S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Hamin Siompu.
"Terkait kecelakaan kerja yang terjadi dijalan Patimura, DS selaku pengemudi alat berat (Eksavator) saat ini telah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," Ujar Kasat Reskrim AKP Hamin Siompu diruang kerjanya, Jumat, (19/06/2020).
Dijelaskannya, saat ini Polres sementara menyiapkan berkas hasil penyidikan untuk dilimpahkan, atas kelalaiannya DS dijerat dengan pasal 359 KUHP dimana karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati.
"Soal kemungkinan ada tersangka lain mungkin saja ada karena masih dalam pengembangan namun saat ini baru satu orang yaitu DS sebagai orang yang mengendrai eksavator," Ungkapnya.
Siompu menegaskan Kejadian ini murni kecelakaan, Atas kejadian tersebut sambungnya, barang bukti (alat berat) kini telah dipasang Police Line dan untuk pekerjaan Drainase oleh CV Leyati dengan kontraktor Enos Setitit untuk sementara dihentikan guna kepentingan penyidikan. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan