Langgur, Marrinnews.com.- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Maluku Tenggara (Disdukcapil Malra) Dahlan Tamher mengatakan terhitung
mulai bulan Juni 2020, masyarakat bisa langsung melakukan pencetakan sendiri Akta
Kelahiran dan Kematian secar online.
“Hal ini berdasarkan kepmen 109
tentang jenis jenis blangko dimana sesuai instruksi kemendagri penggunaan blangko
baik itu akta kelahiran maupun kematian sudah tidak lagi menggunakan formulir
standar yang berhologram,” Tegas Tamher di Langgur belum lama ini.
Dijelaskanya sesuai Kepmen
tersebut masyarakat sudah bisa melakukan pelayanan secara online dan bisa langsung
mencetak sendiri menggunakan kertas kwarto ukuran A4 80 gram.
“Mengingat semua wilayah di
Maluku Tenggara belum memiliki akses internet sehingga Disdukcapil Malra akan
tetap melayani pencetakan akta kematian dan kelahiran,” Jelasnya.
Terkait pelayanan selama bulan ramadhan, Dijelaskannya pelayanan akan tetap berjalan seperti biasanya namun terdapat perubahan waktu dimana pelayanan akan di buka mulai dari jam 08:00 sampai 15:00 Wit. (MN_86).
Editor : Ridwan Kalengkongan