Marrin News

Bupati minta Kepo Sediakan Karantina dan Tunjang Kebutuhan PP


Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun saat berada di lokasi karantina Ohoi Ohoira
Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun saat berada di lokasi karantina di Ohoi Ohoira



Langgur, Marrinnews.com – Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun meminta, para Kepala Ohoi (desa) (Kepo) dan atau Penjabat menyediakan tempat karantina bagi Pelaku Perjalanan (PP). Pasalnya, kebanyakan dari pelaku perjalanan di beberapa ohoi melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

“Selain tempat-tempat Karantina, saya berharap juga agar kebutuhan hidup para pelaku perjalanan dapat ditunjang Pemerintah ohoi setempat,” pinta Bupati Malra saat meninjau lokasi karantina di sejumlah wilayah daratan Kei Kecil, Sabtu (4/4/2020).

Menurut Bupati, dengan keberadaan pusat karantina yang disediakan Pemerintah ohoi atapun Kecamatan setempat, jauh lebih efektif ketimbang karantina mandiri di rumah. Selain itu sambungnya, Pemerintah maupun pihak kesehatan akan lebih mudah mengendalikan dan memantau semua aktivitas pelaku perjalanan.

Menurutnya upaya ini juga sebagai langkah antisipasi lonjakan jumlah pelaku perjalanan yang tiba di Maluku Tenggara pada beberapa hari kedepan. Untuk itu, tempat-tempat karantina di setiap ohoi sangat dibutuhkan.

“Kurang lebih akan ada seribu pelaku perjalanan yang tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Tual dengan menggunakan kapal milik Peln. Dari jumlah yang ada, terdapat penduduk Malra,” katanya.

Dijelaskannya sesuai instruksi Presiden, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dimana telah mengeluarkan surat edaran terkait pemanfaatan dana desa dalam menunjang program pencegahan virus Corona. Juga Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid dalam konferensi pers yang disiarkan live lewat YouTube BNPB, pada Sabtu (21/3/2020) yang menyatakan  bahwa dana desa bisa digunakan untuk melaksanakan program pencegahan penyebaran virus Corona. Aturan itu tertuang dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Pencairan dana desa dimaksud nantinya ditransfer dari rekening umum kas negara ke rekening umum kas Desa.

Untuk itu, Bupati mengingatkan agar seluruh Kepala ohoi secepatnya dapat menyiapkan dan melengkapi semua persyaratan dokumen yang dimaksudkan.

"Dengan begitu, semua hal terkait proses penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Maluku Tenggara dapat teratasi," Harapnya. (Gerry)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar