Marrin News

Bupati Minta Warga Tidak Menyebarkan Informasi Hoax terkait Covid -19

Bupati Malra M. Thaher Hanubun bersama para Asisten Bupati.


Langgur, Marrinnews.com.– Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun minta warga tidak  menyebarkan informasi tentang wabah Corona Virus (Covid-19) melalui media sosial yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

“Apalagi sampai memvonis seseorang terinfeksi Covid-19 melalui medsos. Itu tidak boleh,” ujar Bupati MTH dalam konfrensi pers di Aula RSUD Karel Saidsitubun Langgur, Senin (23/3/2020) pagi.

Permintaan orang nomor satu Malra tersebut lantaran salah satu warga yang diketahui baru pulang berpergian dari Abu Dhabi-Saudi Arabia oleh masyarakat langsung memvonis telah terjangkit Covid- 19, padahal hal tersebut tidaklah benar setelah dilakukan pemeriksaan medis.

Dijelaskannya saat ini Pemda Malra telah membentuk tim gugus tugas dan posko penanganan Covid-19 yang melibatkan BPBD, Dinkes, pihak Rumah Sakit, dan Puskesmas di seluruh wilayah Kecamatan, sehingga warga diminta dapat memanfaatkan Posko Tim dalam memperoleh informasi terkait Covid-19.

“Segala bentuk informasi yang benar dapat terkonfirmasi hanya melalui tim gugus tugas. Jika ada warga yang dicurigai, harap dilaporkan ke pihak berwenang. Akan ada protap yang dijalankan tim gugus tugas untuk menindaklanjuti laporan itu,” Ujarnya.

Dirinya meminta pihak Kepolisian agar menindak tegas para oknum penyebar informasi Hoax, sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan ditengah warga.

"Saya mohon, Kapolres maupun Dandim dapat menghimbau masyarakat atau memanggil para penyebar hoax ini dan diberi peringatan ataupun ditindak sesuai hukum yang berlaku,” Pintanya.

Menyikapi permintaan Bupati, Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael memastikan akan menindak tegas penyebar informasi hoax seputar Covid-19, sikap tersebut sesuai maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis.

Pattiwael menjelaskan, pelanggaran terhadap penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Sudah ada UU-nya, sehingga akan kita lakukan tindakan hukum terkait hal itu,” tegasnya. (Gerry)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar