Sebanyak 30 Motor yang berhasil ditarik Kasat Pol PP Kota Tual Ibrahim Tamher bersama stafnya |
Tual, Marrinnews.com.- Terkait surat dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) perihal percepatan pembenahan pengelolaan Barang Milik Daerah, Menanggapi
hal tersebut, Wali Kota Tual Adam Rahayaan S.Ag.,M.Si dalam menindaklanjutinya
kini tengah gencar menertibkan aset-aset dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP).
Atas perintah tersebut, Terhitung sejak November hingga
Januari 2020 Satpol PP yang di pimpin langsung Ibrahim Tamher telah berhasil
mengembalikan sebanyak 30 motor dan 19 Mobil kepada Pemkot Tual.
“Untuk Mobil yang baru ditarik sebanyak 19 Unit dari total 21
yang harus dikembalikan sesuai perintah pak wali, kami masih memburu dan
mencari sisanya lagi,” Ujar Kasat Pol PP Ibrahim Tamher saat ditemui di ruang
kerjanya belum lama ini.
Dijelaskanya saat ini pihaknya telah mendeteksi salah satu
mobil yang telah di jual berada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, guna
menariknya pihaknya kini telah mempersiapkan surat kendaraan serta
berkoordinasi dengan Kepolisian setempat.
“Setelah melakukan pencarian, berdasarkan informasi salah
satu mobil ternyata telah dijual di MBD, kini kami sementarara memeriksa nomor
rangka guna dicocokan, apabila cocok kami akan berangkat untuk mengambil paksa
mobil tersebut kembali,” Tegasnya.
Sementara Motor yang ditarik sebagian besar digadai, ada juga
yang telah 6 tahun telah dipakai sebagai ojek di Desa Larat Kecamatan Kei Besar
Selatan Kabupaten Maluku Tenggara.
“Motor yang terakhir ditarik berasal dari Kabupaten Kepulauan
Aru, motifnya sama yaitu digadai,” Paparnya.
Selain itu aset yang berhasil ditarik diantaranya 2 buah
speedboat dan satu mesin 40 PK.
Pantauan media ini aset yang berhasil ditarik tersebut kini
diamankan di Kantor Balai Kota Tual. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan