Dr. Jalaludin Salampessy |
Tual, Marrinnews.com.- Pelaksanaan Focus Group
Discussion (FGD) atas dasar amanat Permendagri 86 tahun 2017 terkait penyusunan
dan evaluasi RPJMD dan mengacu pada UU nomor 25 tahun 2004 tentang tata cara
sistem perencanaan pembangunan nasional hal tersebut dikatakan Dr. Jalaludin
Salampessy, S.Pi, M.Si mewakili Bappeda Provinsi usai kegiatan FGD Pemprov Maluku
dalam rangka RPJMD 2019 – 2024 yang berlangsung diaula kantor Walikota Tual
pada Senin 25 Mei 2019.
“maka RPJMD harus melibatkan semua stakeholder melalui mekanisme
bottom up dan top down yang menghimpun aspirasi seluruh Kabupaten / Kota dan
saat ini berlokasi di Kota Tual,” Jelasnya.
Untuk itu sambungnya, seluruh pendapat masyarakat akan dirangkum
dan diterima untuk memberikan bobot terhadap penyusunan RPJMD lima tahun
kedepan, dalam konteks itu maka visi misi harus dipahami sebagai bagian yang
dimiliki juga oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota Tual.
“ dengan demikian maka perencanaan 5 tahun kedepan akan
mengapresiasi seluruh masukan bukan berdasarkan kepentingan tetapi sesuai
kebutuhan masyarakat di tingkat riil” Pintanya.
Atas beberapa masukan saat FGD dikatakanya masukan yang bersifat strategis
akan menjadi acuan serta rujukan seperti perencanaan berbasis kelautan, mendorong sektor pariwisata, penguatan sektor
pendidikan, SDM, dan pembangunan infrastruktur yang berdampak pada tumbuhnya
ekonomi masyarakat, mempertahankan inflasi dan penyerapan tenaga kerja.
“ mengingat Kota Tual adalah daerah otonom baru sejak 2008 maka
masukan yang bersifat strategi tersebut akan di perkuat di RPJMD Provinsi,”
Ujarnya.
Dirinya berharap dengan dilaksanakanya FGD dalam rangka konsultasi
publik RPJMD, semua stakeholders terkait diminta sepemahaman
bahwa pembangunan dan subtansi pada RPJMD Pemrov adalah milik semua Kabupaten
Kota yang ada di Maluku.
“ sehingga semua harus bersinergi dalam mengimplementasinya dan berkolaborasi demi memenuhi kebutuhan
masyarakat dan bukan demi kepentingan kalangan tertentu,” Harapnya. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan