Pemusnahan Rokok Ilegal hasil penindakan KPPBC TMP "C" Tual |
Tual, MN.-Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) “C” Tual menggelar
Pemusnahan barang milik Negara hasil penindakan yang merupakan hasil kerjasama
dengan Polres Maluku Tenggara (Malra), Kejaksaan Negri Malra dan TNI yang digelar
di Lapangan Lodarel Kota Tual pada Kamis (25/01/2018).
Kepala Kantor Wilayah Kepabeanan dan Cukai
Provinsi Maluku Finari Manahan sebelum pemusnahan mengatakan kegiatan
pemusnahan merupakan bentuk pelaksanaan salah satu fungsi Direktorat Jendral
Bea dan Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang barang yang
dapat membahayakan masyarakat atau Community Protection.
“ peredaran barang-barang illegal tersebut
dipasar bebas akan berakibat timbulnya kerugian secara materiil yaitu
terganggunnya penerimaan dari sektor pemungutan cukai dan pungutan pajak
lainya,” ujar Finari
Dijelaskanya kegiatan pemusnahan tersebut
adalah wujud dari akuntabilitas publik direktorat jenderal Beadan cukai
sehingga dengan adanya pemusnahan masyarakat dapat mengetahui tindaklanjut dari
berbagai macam penindakan yang telah dilakukan diwilayah KPPBC TMP “C” Tual.
Barang barang yang dimusnahkan berupa barang
kena cukai yaitu rokok illegal yang terdiri dari 6 (enam) kasus hasil
penindakan tahun 2017 dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp.158.440.000,- (Seratus
Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan potensi
kerugian Negara sebesar Rp.116.389.720.- (Seratus Enam Belas Juta Tigaraus
Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah) dengan rincian 107
bungkus rokok merek rolling isi 20 batang per bungkus, 1 bungkus merek Galaxi
isi 12 batang per bungkus, 16690 bungkus rokok merek gudang cengkeh isi 20
batang per bungkus, 630 bungkus rokok merek gudang cengkeh isi 16 batang per
bungkus, 40 bungkus rokok merek bluwis isi 20 batang perbungkus dan 30 bungkus
rokok merk isi 20 batang perbungkus.
“ modus yang digunakan oleh pelanggar yakni dengan
menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai dan pita cukai tidak
sesuai peruntukanya yang bertujuan agar harga rokok menjadi murah dan banyak
peminatnya,” beber Finari.
Pantauan wartawan pemusnahan barang milik Negara
hasil penindakan dilakukan dengan cara dibakar sampai barang hasil penindakan
tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis, hadir dalam kegiatan pemusnahan
diantaranya Kepala Kantor Kekayaan Negara Papua Maluku A.Y Daniarto, Kepala
Kepabeanan dan Cukai KotaTual M Anshor, Wakil Walikota Tual A Hamid Rahayaan,
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Indra Fadila Siregar, Kepala Kejaksaan Negri Tual, Pimpinan TNI serta Tamu undangan
lainya. (MN/86)
Editor : Ridwan Kalengkongan