Marrin News

KPPBC TMP C Tual Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Pemusnahan Rokok Ilegal hasil penindakan KPPBC TMP "C" Tual
Tual, MN.-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) “C” Tual menggelar Pemusnahan barang milik Negara hasil penindakan yang merupakan hasil kerjasama dengan Polres Maluku Tenggara (Malra), Kejaksaan Negri Malra dan TNI yang digelar di Lapangan Lodarel Kota Tual pada Kamis (25/01/2018).

Kepala Kantor Wilayah Kepabeanan dan Cukai Provinsi Maluku Finari Manahan sebelum pemusnahan mengatakan kegiatan pemusnahan merupakan bentuk pelaksanaan salah satu fungsi Direktorat Jendral Bea dan Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang barang yang dapat membahayakan masyarakat atau Community Protection.

“ peredaran barang-barang illegal tersebut dipasar bebas akan berakibat timbulnya kerugian secara materiil yaitu terganggunnya penerimaan dari sektor pemungutan cukai dan pungutan pajak lainya,” ujar Finari

Dijelaskanya kegiatan pemusnahan tersebut adalah wujud dari akuntabilitas publik direktorat jenderal Beadan cukai sehingga dengan adanya pemusnahan masyarakat dapat mengetahui tindaklanjut dari berbagai macam penindakan yang telah dilakukan diwilayah KPPBC TMP “C” Tual.

Barang barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai yaitu rokok illegal yang terdiri dari 6 (enam) kasus hasil penindakan tahun 2017 dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp.158.440.000,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp.116.389.720.- (Seratus Enam Belas Juta Tigaraus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah) dengan rincian 107 bungkus rokok merek rolling isi 20 batang per bungkus, 1 bungkus merek Galaxi isi 12 batang per bungkus, 16690 bungkus rokok merek gudang cengkeh isi 20 batang per bungkus, 630 bungkus rokok merek gudang cengkeh isi 16 batang per bungkus, 40 bungkus rokok merek bluwis isi 20 batang perbungkus dan 30 bungkus rokok merk isi 20 batang perbungkus.

“ modus yang digunakan oleh pelanggar yakni dengan menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai dan pita cukai tidak sesuai peruntukanya yang bertujuan agar harga rokok menjadi murah dan banyak peminatnya,” beber Finari.


Pantauan wartawan pemusnahan barang milik Negara hasil penindakan dilakukan dengan cara dibakar sampai barang hasil penindakan tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis, hadir dalam kegiatan pemusnahan diantaranya Kepala Kantor Kekayaan Negara Papua Maluku A.Y Daniarto, Kepala Kepabeanan dan Cukai KotaTual M Anshor, Wakil Walikota Tual A Hamid Rahayaan, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Indra Fadila Siregar, Kepala Kejaksaan Negri Tual, Pimpinan TNI serta Tamu undangan lainya. (MN/86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar