![]() |
AKP. Izaac Risambessy |
Langgur.- Unit Buru
Sergap (Buser) Kepolisian Resort Maluku Tenggara berhasil menangkap AHN (22)
Oknum Guru Honorer, akibat dugaan
pencabulan terhadap siswinya yang diketahui masih dibawah umur.
Penangkapan tersebut atas laporan orang tua
siswi korban pencabulan ke Mapolres Malra.
“setelah mendapat laporan tersebut Tim Buser
langsung menuju ke Desa Mastur dan
langsung mengamankan pelaku“ ujar Kasat Reskrim Polres Malra AKP. Izaac
Risambessy di ruang kerjanya, Rabu
(20/09/17).
AHN yang diketahui adalah guru honorer yang
bertugas di MTS Mastur Kecamatan Kecil Timur Selatan itu dalam
melancarkan aksinya dengan mengajak korban untuk bertemu di belakang sekolah SMA
Negeri 4 Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan yang tak jauh dari lokasi sekolah
dimana dirinya mengajar, tepat pada
pukul 16:00 Wit setelah korban tiba kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya
tersebut.
“Pelaku dan korban saat bertemu di belakang
sekolah pelaku langsung meraba dan berusaha mencium mulut korban” ujar
Risambessy.
Dalam pengembangan yang dilakukan penyidik
polres mengungkap aksi bejat AHN diketahui bukan baru pertama kali, namun sejak 2017 aksi bejatnya telah dilakukan kepada 2 siswi lainnya namun
di lokasi yang berbeda.
Guna kepentingan penyidikan tersangka AHN
kini ditahan di Mapolres Malra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, AHN dijerat dengan
Undang–Undang Perlindungan Anak pasal 76E junto pasal 82 (1) Undang-Undang No.
35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (MN-07)
Editor : Ridwan Kalengkongan