Marrin News

AHN Oknum Guru Cabul, Diringkus Tim Buser


AKP. Izaac Risambessy
Langgur.- Unit Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort Maluku Tenggara berhasil menangkap AHN (22) Oknum Guru Honorer,  akibat dugaan pencabulan terhadap siswinya yang diketahui masih dibawah umur.

Penangkapan tersebut atas laporan orang tua siswi korban pencabulan ke Mapolres Malra.

“setelah mendapat laporan tersebut Tim Buser langsung menuju ke Desa  Mastur dan langsung mengamankan pelaku“ ujar Kasat Reskrim Polres Malra AKP. Izaac Risambessy di ruang kerjanya,  Rabu (20/09/17).

AHN yang diketahui adalah guru honorer yang bertugas di MTS Mastur Kecamatan Kecil Timur Selatan itu dalam melancarkan aksinya dengan mengajak korban untuk bertemu di belakang sekolah SMA Negeri 4 Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan yang tak jauh dari lokasi sekolah dimana dirinya mengajar, tepat  pada pukul 16:00 Wit setelah korban tiba kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.

“Pelaku dan korban saat bertemu di belakang sekolah pelaku langsung meraba dan berusaha mencium mulut korban” ujar Risambessy.

Dalam pengembangan yang dilakukan penyidik polres mengungkap aksi bejat AHN diketahui bukan baru pertama kali, namun  sejak 2017 aksi bejatnya  telah dilakukan kepada 2 siswi lainnya namun di lokasi yang berbeda.

Guna kepentingan penyidikan tersangka AHN kini ditahan di Mapolres Malra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, AHN dijerat dengan Undang–Undang Perlindungan Anak pasal 76E junto pasal 82 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.  (MN-07)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar