Foto Bersama Usai Penyerahan 2 Nama Calon Wakil Walikota Sisa Masa Periodesasi |
Marrin News,Tual.- Pemilihan Wakil Walikota
Tual sisa Periode 2013-2018, tinggal menunggu waktu saja, pasalnya berkas
berita acara penetapan 2 calon Wakil Walikota Tual yang telah di tanda tangani
oleh 4 (empat) pimpinan Partai pengusung resmi diserahkan Walikota Tual Adam
Rahayaan. S,Ag. M,Si. di ruang kerjanya pada Rabu (14/3/2017).
Rekomendasi yang ditandatangani 4 Pimpinan Partai Pengusung tersebut adalah Plt Ketua DPD Golkar Kota Tual Drs. Yunus Serang, Sekertaris DPD Golkar Fadila Rahawarin,S.Pi. Ketua DPC PPP Naufal A Karim S.P, Sekertaris DPC PPP Rahman Rettob, Ketua DPC Gerindra Drs.M.Husni Kabakoran, Sekertaris Ir.Yacob Silubun, Ketua DPC PBB Jismy Reubun.S.AP. dan Sekertaris Wahid Fakaubun, diantar langsung kekantor Walikota dan diterima secara resmi oleh Walikota Tual.
Walikota Tual Adam Rahayaan.S.Ag.M.Si. usai menerima 4 Pimpinan Partai pengusung di ruang kerjanya, kepada Wartawan mengatakan, Berkas Calon Wakil Walikota sudah di terima namun dirinya akan mempelajari isi dari berkas tersebut.
“ karena sesuai dengan amanat UU Nomor 136 Tahun 2010, tentang
partai pengusung dan atau gabungan partai pengusung ternyata hanya 4 dari 5
partai pengusung yang menandatangani berkas Calon Wakil Walikota Tual, ” Ujar
Rahayaan
Menurutnya jika salah satu partai tidak menandatanganii berkas tersebut, maka yang di kuatirkannya adalah saling melempar kesalahan dalam proses pemilihan di DPRD nantinya, walaupun begitu suka atau tidak suka dirinya akan tetap menerima hasil yang sudah di sepakati walaupun pasangan yang direkomendasikan tidak cocok dan tidak sejalan dirinya tetap tunduk pada aturan.
" walaupun istri saya tidak cocok, tidak harmonis, namun harus tunduk karena ini aturan" sesalnya.
Diharapkannya siapapun yang akan terpilih menjadi Wakil Walikota dan mendampinginya harus berkomitmen, Untuk menjalankan sisa masa Pemerintahan ini ke depan dengan baik.
Jismi Reubun. S.Ap |
" Waktu di KPUD Kota Tual hanya 5 dari 7 yang tanda tangan dan prosesnya di lanjutkan, mengapa sekarang 4 dari 5 partai pengusung yang tanda tangan untuk mencalonkan Wakil Walikota harus di perdebatkan " ujar Reubun.
Selain itu, dikatakanya Jabatan Wakil Walikota Tual merupakan wilayah Partai Golkar namun merujuk dari surat Ketua DPRD Kota Tual, tentang Deadline (batas waktu) maka selaku pimpinan partai kami bersama Dua Pimpinan Partai yaitu, Partai Gerindra dan PPP, mengambil langkah dengan menetapkan Abdul Hamid Rahayaan dan Abdul Wahid Fakaubun sebagai Calon Wakil Walikota masa Jabatan 2013-2018.
Ditanya wartawan bahwa 2 Calon Wakil Walikota Tual yang direkomendasikan masih memiliki hubungan keluarga dengan Walikota Tual Reubun menjelaskan harus bisa di pilah antara politik dan keluarga, di dalam dunia politik tidak di kenal dengan mekanisme hubungan kekeluargaan karena masing-masing memilih dan menentukan partai politiknya untuk kepentingan Masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
" Hubungan keluarga, jangan di campur adukan dengan Politik, karena masing-masing pribadi memilih jalur politiknya sendiri sendiri, " Jelasnya.
Untuk itu Reubun meminta, terhintung 2 hari setelah berkas Calon Wawali di
terima oleh Walikota Tual, maka Pansus DPRD diharapkan dapat menindaklanjuti
proses selanjutnya, untuk memilih dan menetapkan Calon Wawali di sisa masa
Jabatan 2013-2018. (MN-07).
Editor : Ridwan Kalengkongan