Marrin News

Pertimbangan Kemanusian, Larangan Berjualan Bagi Pedagang Asongan Dibijaki

Atifai. SE
Marrin News, Tual.- Aksi pedagang asongan Pelabuhan Yos Sudarso Tual kekantor Walikota Tual pasca pelarangan berjualan Diareal Pelabuhan Dan Diatas kapal Pelni oleh Petugas pelabuhan akhirnya terselesaikan.

Walaupun secara aturan Kepelabuhanan dilarang namun secara manusiawi dan melihat dampak lainya kini aktifitas asongan pun kembali Normal, setelah Pihak PT. Pelayaran Nasional (pelni) Tual Dan Kantor Kepelabuhan Kelas II Tual mengeluarkan kebijakan untuk mengijinkan pedagang asongan kembali berjualan.

Kepala Pelni Tual La Karim Mabaria kepada wartawan mengatakan tidak ada aturan yang mengijinkan para padagang asongan untuk berjualan di atas kapal, kalau pun ada itu merupakan kebijakan yang di berikan kepada mereka agar bisa menafkahi keluarga serta anak-anaknya.

"kalau sesuai aturan tidak dibenarkan bagi para pedagang asongan untuk berjualan di atas kapal dalam bentuk apapun" Ujar Kepala Pelni La Karim Mabaria, kepada Wartawan di ruang kerjanya Senin (13/3/2017).

Pelarangan tersebut sesuai dengan Peraturan Direksi PT Pelindo IV (Persero) Nomor: PD 03 Tahun 2008 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan embarkasi dan debarkasi penumpang dan pada Pasal 17 Peraturan Direksi PT Pelindo IV tersebut dijelaskan, pedagang asongan atau pedagang kaki lima tidak dibenarkan menggelar atau membuka lapak, menjajakan, menawarkan barang dagangannya di tempat parkir Pelabuhan.

Namun ada kebijakan yang akan ditempuh untuk membantu para pedagang asongan sehingga mereka pun dapat menafkahi keluarga dan membantu menyekolahkan anak-anak mereka, tetapi Kebijakan tersebut akan dievaluasi setiap saat dan dilakukan tindakan tegas apabila pedagang asongan melakukan hal-hal yang dianggap mengganggu kenyamanan para penumpang.

"Kami akan melakukan evaluasi, apabila mengganggu kenyamanan para penumpang maka akan kami tindak tegas" tuturnya.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Pelabuhan (KAKANPEL) Tual Kepada wartawan pun senada, dirinya kembali menegaskan bahwa Pedagang asongan dilarang berjualan di atas kapal ini sesuai dengan regulasi pelabuhanan yang berlaku.

"Sesuai regulasi kepelabuhanan yang ada pedagang asongan tidak dibenarkan berjualan di area ring I yaitu dalam dermaga pelabuhan apalagi di atas kapal penumpang," kata Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) Atifai SE di ruang kerjanya Senin  (13/3).

Tujuan pelarangan tersebut adalah guna menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan penumpang yang menggunakan jasa pelabuhan agar tidak terganggu oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. 

Menanggapi keinginan pemerintah Kota Tual, agar diberikan keleluasaan pedagang asongan untuk naik ke kapal penumpang untuk berjualan, Kakanpel Arifai mengatakan, tidak ada dasar hukumnya yang mengijikan hal itu.
Namun dapat diberikan kebijakan setelah menganalisis segala kemungkinan terlebih dahulu.

Di Sampaikannya, setelah diadakan rapat bersama dengan Pihak PT Pelni dan Dinas Perhubungan Kota Tual, barulah di ambil langkah-langkah kongkrit untuk peyediaan tempat kepada para pedagang asongan sehingga tidak mengganggu proses turun naiknya penumpang.

“Untuk berdagang di atas kapal penumpang milik PT. Pelni tidak dibenarkan sama sekali, namun ada kebijakan terhadap pedagang asongan sesuai permintaan pemerintah Kota Tual," tutupnya. (MN-07)



Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar