Atifai. SE |
Marrin News, Tual.- Aksi pedagang asongan
Pelabuhan Yos Sudarso Tual kekantor Walikota Tual pasca pelarangan berjualan
Diareal Pelabuhan Dan Diatas kapal Pelni oleh Petugas pelabuhan akhirnya
terselesaikan.
Walaupun
secara aturan Kepelabuhanan dilarang namun secara manusiawi dan melihat dampak
lainya kini aktifitas asongan pun kembali Normal, setelah Pihak PT. Pelayaran
Nasional (pelni) Tual Dan Kantor Kepelabuhan Kelas II Tual mengeluarkan
kebijakan untuk mengijinkan pedagang asongan kembali berjualan.
Kepala Pelni Tual La Karim Mabaria kepada wartawan mengatakan tidak ada aturan yang mengijinkan para padagang asongan untuk berjualan di atas kapal, kalau pun ada itu merupakan kebijakan yang di berikan kepada mereka agar bisa menafkahi keluarga serta anak-anaknya.
"kalau
sesuai aturan tidak dibenarkan bagi para pedagang asongan untuk berjualan di
atas kapal dalam bentuk apapun" Ujar Kepala Pelni La Karim Mabaria, kepada
Wartawan di ruang kerjanya Senin (13/3/2017).
Pelarangan
tersebut sesuai dengan Peraturan Direksi PT Pelindo IV (Persero) Nomor: PD 03
Tahun 2008 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan embarkasi
dan debarkasi penumpang dan pada Pasal 17 Peraturan Direksi PT Pelindo IV
tersebut dijelaskan, pedagang asongan atau pedagang kaki lima tidak dibenarkan
menggelar atau membuka lapak, menjajakan, menawarkan barang dagangannya di
tempat parkir Pelabuhan.
Namun ada kebijakan yang akan ditempuh untuk membantu para pedagang asongan sehingga mereka pun dapat menafkahi keluarga dan membantu menyekolahkan anak-anak mereka, tetapi Kebijakan tersebut akan dievaluasi setiap saat dan dilakukan tindakan tegas apabila pedagang asongan melakukan hal-hal yang dianggap mengganggu kenyamanan para penumpang.
"Kami
akan melakukan evaluasi, apabila mengganggu kenyamanan para penumpang maka akan
kami tindak tegas" tuturnya.
Ditempat
terpisah, Kepala Kantor Pelabuhan (KAKANPEL) Tual Kepada wartawan pun senada,
dirinya kembali menegaskan bahwa Pedagang asongan dilarang berjualan di atas
kapal ini sesuai dengan regulasi pelabuhanan yang berlaku.
"Sesuai regulasi kepelabuhanan yang ada pedagang asongan tidak dibenarkan berjualan di area ring I yaitu dalam dermaga pelabuhan apalagi di atas kapal penumpang," kata Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) Atifai SE di ruang kerjanya Senin (13/3).
Tujuan pelarangan tersebut adalah guna menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan penumpang yang menggunakan jasa pelabuhan agar tidak terganggu oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Menanggapi keinginan pemerintah Kota Tual, agar diberikan keleluasaan pedagang asongan untuk naik ke kapal penumpang untuk berjualan, Kakanpel Arifai mengatakan, tidak ada dasar hukumnya yang mengijikan hal itu.
Namun dapat diberikan kebijakan setelah menganalisis segala kemungkinan terlebih dahulu.
Di Sampaikannya, setelah diadakan rapat bersama dengan Pihak PT Pelni dan Dinas Perhubungan Kota Tual, barulah di ambil langkah-langkah kongkrit untuk peyediaan tempat kepada para pedagang asongan sehingga tidak mengganggu proses turun naiknya penumpang.
“Untuk berdagang di atas kapal penumpang milik PT. Pelni tidak dibenarkan sama sekali, namun ada kebijakan terhadap pedagang asongan sesuai permintaan pemerintah Kota Tual," tutupnya. (MN-07)
Editor : Ridwan Kalengkongan