Marrin News

Rahawarin : MPG Tolak Permohonan Hamid Rahayaan

Fadilah Rahawarin. S,Ip
Marrin News, Jakarta.-  Mahkamah Partai Golkar (MPG) Senin (30/1) kemarin, menggelar sidang perkara di kantor DPP partai Golkar, yang beralamat di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh pemohon tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Rudy Alfonso. Sidang dengan dua agenda penting yakni tudingan Pembangkangan dan Permintaan Pemecatan terhadap Carteker Golkar Kota Tual Fredekh Rahakbau Dan Sekretaris Fadilah Rahawarin oleh Abdul Hamid Rahayaan.

Hadir dalam persidangan tersebut Abdul Hamid Rahayaan selaku pemohon, Fredrik Rahakbauw dan Fadila Rahawarin sebagai termohon serta Pengurus DPP Partai Golkar. Dalam tuntutannya, Abdul Hamid Rahayaan meminta kepada MPG agar melakukan pemecatan terhadap Fredrik Rahakbauw Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD II Golkar Kota Tual dan Fadila Rahawarin selaku Sekertaris DPD II Golkar Kota Tual dari kepartaian dan menanggalkan seluruh atribut partai, karena dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap Keputusan DPP Partai Golkar.

Kepada wartawan Sekertaris DPD II Golkar Kota Tual Fadila Rahawarin yang juga Ketua DPRD Kota Tual usai mengikuti persidangan melalui telepon selulernya mengatakan, sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPP Golkar, MPG secara tegas menolak permohonan Abdul Hamid Rahayaan.

 “ karena Mahkamah Partai Golkar  tidak berhak untuk memberhentikan pengurus Partai Golkar. Yang berhak untuk memberhentikan penggurus adalah DPP Partai Golkar, MPG hanya menyelesaikan masalah internal," ujarnya Rahawarin, mengulang perkataan Rudy Alfonso.

Dijelaskanya MPG berpendapat laporan yang diajukan oleh Abdul Hamid Rahayaan tidak lengkap, sehingga perlu dilakukannya pembuktian pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pada hari Ini Rabu (1/2).

"Sidang akan dilanjutkan hari Rabu, dengan agenda pembuktian atas laporan saudara Abdul Hamid Rahayaan," katanya.

Rahawarin menambahkan, setelah sidang pertama dan kedua, MPG akan memberikan waktu selama 14 hari kepada yang bertikai untuk melakukan mediasi, sehingga persoalan internal partai ini dapat terselesaikan dengan baik.
Menurut Rahawarin persoalan yang masuk ke MPG adalah perkara yang terkait dengan masalah internal, karena Mahkamah dibentuk untuk mengadili dan menyelesaikan, serta memutus perkara yang menyangkut perselisihan internal Partai Golkar bukan untuk memecat pengurus partai karena Mahkamah Partai itu independen dalam menyelesikan persoalan internal.

Atas proses berlangsungnya sidang tersebut, dirinya meminta dukungan dan doa dari seluruh Kader dan Simpatisan Partai Golkar Kota Tual, agar persoalan yang sementara berjalan di MPG kiranya dapat segera terselesaikan.


“ Saya berharap agar seluruh pengurus partai Golkar, tetap menjaga Persatuan dan Kesatuan dalam bingkai Persaudaraan AIN NI AIN, MANUT AIN MEHE NI TILUR, WUUT AIN MEHE NI NGIFUN,"Tutupnya. (RD_007)



Editing : Iwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar