![]() |
Fadilah Rahawarin. S,Ip |
Marrin News,
Jakarta.-
Mahkamah Partai Golkar (MPG) Senin
(30/1) kemarin, menggelar sidang perkara di kantor DPP partai Golkar, yang
beralamat di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat. Sidang dengan agenda pembacaan
tuntutan oleh pemohon tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Hukum DPP
Partai Golkar, Rudy Alfonso. Sidang dengan dua agenda penting yakni tudingan Pembangkangan
dan Permintaan Pemecatan terhadap Carteker Golkar Kota Tual Fredekh Rahakbau
Dan Sekretaris Fadilah Rahawarin oleh Abdul Hamid Rahayaan.
Hadir dalam persidangan
tersebut Abdul Hamid Rahayaan selaku pemohon, Fredrik Rahakbauw dan Fadila
Rahawarin sebagai termohon serta Pengurus DPP Partai Golkar. Dalam tuntutannya,
Abdul Hamid Rahayaan meminta kepada MPG agar melakukan pemecatan terhadap
Fredrik Rahakbauw Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD II Golkar Kota Tual dan
Fadila Rahawarin selaku Sekertaris DPD II Golkar Kota Tual dari kepartaian dan
menanggalkan seluruh atribut partai, karena dianggap telah melakukan
pembangkangan terhadap Keputusan DPP Partai Golkar.
Kepada wartawan Sekertaris DPD II Golkar Kota
Tual Fadila Rahawarin yang juga Ketua DPRD Kota Tual usai mengikuti persidangan
melalui telepon selulernya mengatakan, sidang yang berlangsung di ruang
paripurna DPP Golkar, MPG secara tegas menolak permohonan Abdul Hamid Rahayaan.
“ karena
Mahkamah Partai Golkar tidak berhak
untuk memberhentikan pengurus Partai Golkar. Yang berhak untuk memberhentikan
penggurus adalah DPP Partai Golkar, MPG hanya menyelesaikan masalah
internal," ujarnya Rahawarin, mengulang perkataan Rudy Alfonso.
Dijelaskanya MPG berpendapat laporan yang
diajukan oleh Abdul Hamid Rahayaan tidak lengkap, sehingga perlu dilakukannya
pembuktian pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pada hari Ini Rabu
(1/2).
"Sidang akan dilanjutkan hari Rabu, dengan
agenda pembuktian atas laporan saudara
Abdul Hamid Rahayaan," katanya.
Rahawarin menambahkan, setelah sidang pertama
dan kedua, MPG akan memberikan waktu selama 14 hari kepada yang bertikai untuk
melakukan mediasi, sehingga persoalan internal partai ini dapat terselesaikan
dengan baik.
Menurut Rahawarin persoalan yang masuk ke MPG
adalah perkara yang terkait dengan masalah internal, karena Mahkamah dibentuk
untuk mengadili dan menyelesaikan, serta memutus perkara yang menyangkut
perselisihan internal Partai Golkar bukan untuk memecat pengurus partai karena
Mahkamah Partai itu independen dalam menyelesikan persoalan internal.
Atas proses berlangsungnya sidang tersebut,
dirinya meminta dukungan dan doa dari seluruh Kader dan Simpatisan Partai
Golkar Kota Tual, agar persoalan yang sementara berjalan di MPG kiranya dapat
segera terselesaikan.
“ Saya berharap agar seluruh pengurus partai
Golkar, tetap menjaga Persatuan dan Kesatuan dalam bingkai Persaudaraan AIN NI
AIN, MANUT AIN MEHE NI TILUR, WUUT AIN MEHE NI NGIFUN,"Tutupnya. (RD_007)
Editing : Iwan Kalengkongan