Marrin News

Walikota Tempuh Dialog Bersama Forkopimda Bahas Penyelesaian Lahan TPA

Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag Bersama Forkominda Saat Rapat Bersama 5 Marga Bahas Lahan TPA
Marrin News, Tual.- Sejak kepemimpinanya Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag Dalam kebijakannya menangani dan menyelesaikan konflik atau pertikaian warga dengan memilih pendekatan secara dialog ternyata lebih efektif karena semua pihak diberikan kesempatan yang sama dalam menyampaikan pendapatnya sehingga kebuntuan dalam komunikasi antara sesama warga dapat terselesaikan dan tuntas.

Langkah tersebut kembali dilakukannya dalam rangka penyelesaian lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Pemerintah Kota Tual yang dipimpin Langsung Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag Bersama Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berlangsung di Aula Kantor Walikota Tual Pada Jumat (20/1/2017).

Pantauan wartawan, Rapat tersebut merupakan rapat lanjutan dimana belum adanya kata sepakat Dari 5 (Lima) Marga diantaranya Abur, Renwarin, Badmas, Ohoilulin, dan Jamlaay terkait marga mana yang melepaskan lahan TPA.
Kepala Bappeda Kota Tual M. Matdoan yang juga Ketua Tim Pembebasan Lahan Pemkot bertindak sebagai moderator dalam arahanya mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Rapat hari ini diharapkan adalah rapat yang terakhir, untuk itu perwakilan dari kelima marga masing masing dimintai pendapat terkait siapa yang melepaskan,” Ujarnya.

Sebelum diberikan kesempatan kepada 5 marga untuk menyampaikan pendapatnya, Matdoan menegaskan 2 opsi yang harus dijawab. Dimana opsi pertama memutuskan hanya 2 (dua) Marga yaitu Abur, Renwarin yang melepaskan dan opsi kedua 5 marga diantaranya Abur, Renwarin, Badmas, Ohoilulin dan Jamlai yang melepaskan.

Suasana rapat terlihat sangat tenang namun tampak sedikit tegang, moderator memberikan kesempatan pertama kepada marga renwarin kemudian Abur, 2 perwakilan 2 marga tersebut setuju dengan opsi pertama dimana Abur Renwarin yang melepaskan, sementara itu 3 (tiga) marga Badmas dan Jamlaay minus Ohoilulin yang abstain karena tidak hadir menginginkan opsi ke 2 yaitu 5 marga semua yang melepaskan.

Suasana rapat sempat ricuh akibat pada saat penyampaian pendapat dari kelima marga salah satu warga Desa Ohoitel melakukan interupsi namun berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam berjalannya rapat dengar pendapat dari ke lima marga muncul opsi baru yang disampaikan Anwar Renwarin agar sebaiknya kelima marga menyelesaikan persoalan ini dari hati kehati,.

“Sebagai mantan kepala desa saya cukup sedih atas rapat hari ini, karena seharusnya rapat ini dapat diselesaikan secara internal 5 marga di ohoitel untuk  itu saya meminta maaf dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada bapak walikota dan forkopminda untuk memberikan kesempatan sekali lagi untuk ke lima marga untuk kembali duduk bersama dan menyelesaikan secara tertutup dan internal,” pinta Renwarin.

Setelah penyampaian pendapat dari kelima marga moderator kemudian mengambil alih, walikota Tual dalam kesempatan menyampaikan bahwa dalam proses  penyelesaian yang berlangsung kurang lebih sudah 3 tahun berjalan dirinya menginginkan penyelesaian dapat selesai secara internal 5 marga namun ternyata juga deadlock.

“Saya sudah sering menghubungi Kades Ohoitel juga Camat Dullah Utara agar persoalan ini dapat diselesaikan secara internal ohoitel seperti keinginan Pa Anwar Renwarin namun juga tidak dapat terselesaikan,” bebernya.

Selain itu, sambungnya, dirinya juga telah mengundang perwakilan marga untuk dapat duduk bersama guna membicarakan bersama pemerintah daerah namun beberapa marga tidak hadir sehingga kembali lagi tidak mendapatkan solusi.

“Rapat (hari ini-red) bukan rapat yang pertama kali tapi sudah kesekian kalinya, pemerintah daerah tetap menghargai hak masyarakat namun jangan sampai kepentingan umum di abaikan, kasian pelayanan umum khususnya Tempat Pembuangan Akhir sampah terhambat, daerah dalam hal ini Negara jangan dihambat khususnya terkait pelayanan umum,” ujarnya.

Dalam Kesimpulan rapat tersebut Rahayaan memberikan kesempatan kepada masyarakat ohoitel untuk kembali menyelesaikan persoalan pelepasan tanah secara internal berdasarkan usulan anwar renwarin namun dirinya meminta agar proses pembuangan sampah pada lahan TPA agar tidak diganggu karena Untuk pelayanan Umum dan Kepentingan Masyarakat Kota tual seluruhnya.

“Sesuai Undang-Undang dan Kepres, apabila tidak ada kata sepakat terkait siapa yang melepaskan, uang Pemerintah daerah sebesar 1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta) akan dititipkan sementara ke pengadilan dan kepada pihak 5 marga agar silahkan berperkara di pengadilan nantinya siapa yang memenangkan perkara tersebut langsung bisa mengambil uang tersebut,” tegasnya.

Rahayaan menambahkan, namun apabilah dalam rapat penyelesaian internal sudah menyepakati maka silahkan mengambil uang tersebut di Pengadilan Negeri Tual namun tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dimana harus ada pelepasan hak dan nomor rekening yang dipercayakan oleh 5 marga untuk disalurkan.  

Hadir dalam rapat koordinasi penyelesaian tersebut Komandan Kodim 1503 Letkol H. Karnedi, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Agus Riyanto.SH. Perwakilan Pangkalan Udara (Lanud) D. Dumatubun Langgur, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tual, Kepala Badan Pertanahan Nasional Maluku Tenggara, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Kepala Pengadilan Negri Tual Farid H. Sopamena, SH., MH, Wakil Ketua DPRD Kota Tual Zainal G Kabalmay, Ketua Komis A DPRD Kota Tual Jacob Silubun, Tim 9 Pemerintah kota tual serta tamu undangan. (RK_86)


Editing : Iwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar