Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag Bersama Forkominda Saat Rapat Bersama 5 Marga Bahas Lahan TPA |
Marrin News, Tual.-
Sejak kepemimpinanya Walikota Tual Adam
Rahayaan S,Ag Dalam kebijakannya menangani dan menyelesaikan konflik atau
pertikaian warga dengan memilih pendekatan secara dialog ternyata lebih efektif
karena semua pihak diberikan kesempatan yang sama dalam menyampaikan
pendapatnya sehingga kebuntuan dalam komunikasi antara sesama warga dapat
terselesaikan dan tuntas.
Langkah tersebut kembali dilakukannya dalam rangka
penyelesaian lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Pemerintah Kota Tual yang
dipimpin Langsung Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag Bersama Forum Koodinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) Berlangsung di Aula Kantor Walikota Tual Pada Jumat
(20/1/2017).
Pantauan wartawan, Rapat tersebut merupakan
rapat lanjutan dimana belum adanya kata sepakat Dari 5 (Lima) Marga diantaranya
Abur, Renwarin, Badmas, Ohoilulin, dan Jamlaay terkait marga mana yang melepaskan
lahan TPA.
Kepala Bappeda Kota Tual M. Matdoan yang juga
Ketua Tim Pembebasan Lahan Pemkot bertindak sebagai moderator dalam arahanya
mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Rapat hari ini diharapkan adalah rapat yang
terakhir, untuk itu perwakilan dari kelima marga masing masing dimintai pendapat
terkait siapa yang melepaskan,” Ujarnya.
Sebelum diberikan kesempatan kepada 5 marga untuk
menyampaikan pendapatnya, Matdoan menegaskan 2 opsi yang harus dijawab. Dimana opsi
pertama memutuskan hanya 2 (dua) Marga yaitu Abur, Renwarin yang melepaskan dan
opsi kedua 5 marga diantaranya Abur, Renwarin, Badmas, Ohoilulin dan Jamlai
yang melepaskan.
Suasana rapat terlihat sangat tenang namun
tampak sedikit tegang, moderator memberikan kesempatan pertama kepada marga
renwarin kemudian Abur, 2 perwakilan 2 marga tersebut setuju dengan opsi
pertama dimana Abur Renwarin yang melepaskan, sementara itu 3 (tiga) marga
Badmas dan Jamlaay minus Ohoilulin yang abstain karena tidak hadir menginginkan
opsi ke 2 yaitu 5 marga semua yang melepaskan.
Suasana rapat sempat ricuh akibat pada saat
penyampaian pendapat dari kelima marga salah satu warga Desa Ohoitel melakukan
interupsi namun berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam berjalannya rapat dengar pendapat dari
ke lima marga muncul opsi baru yang disampaikan Anwar Renwarin agar sebaiknya
kelima marga menyelesaikan persoalan ini dari hati kehati,.
“Sebagai mantan kepala desa saya cukup sedih
atas rapat hari ini, karena seharusnya rapat ini dapat diselesaikan secara
internal 5 marga di ohoitel untuk itu
saya meminta maaf dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada bapak walikota dan
forkopminda untuk memberikan kesempatan sekali lagi untuk ke lima marga untuk
kembali duduk bersama dan menyelesaikan secara tertutup dan internal,” pinta Renwarin.
Setelah penyampaian pendapat dari kelima
marga moderator kemudian mengambil alih, walikota Tual dalam kesempatan
menyampaikan bahwa dalam proses
penyelesaian yang berlangsung kurang lebih sudah 3 tahun berjalan
dirinya menginginkan penyelesaian dapat selesai secara internal 5 marga namun
ternyata juga deadlock.
“Saya sudah sering menghubungi Kades Ohoitel juga
Camat Dullah Utara agar persoalan ini dapat diselesaikan secara internal
ohoitel seperti keinginan Pa Anwar Renwarin namun juga tidak dapat
terselesaikan,” bebernya.
Selain itu, sambungnya, dirinya juga telah mengundang
perwakilan marga untuk dapat duduk bersama guna membicarakan bersama pemerintah
daerah namun beberapa marga tidak hadir sehingga kembali lagi tidak mendapatkan
solusi.
“Rapat (hari ini-red) bukan rapat yang
pertama kali tapi sudah kesekian kalinya, pemerintah daerah tetap menghargai
hak masyarakat namun jangan sampai kepentingan umum di abaikan, kasian
pelayanan umum khususnya Tempat Pembuangan Akhir sampah terhambat, daerah dalam
hal ini Negara jangan dihambat khususnya terkait pelayanan umum,” ujarnya.
Dalam Kesimpulan rapat tersebut Rahayaan
memberikan kesempatan kepada masyarakat ohoitel untuk kembali menyelesaikan
persoalan pelepasan tanah secara internal berdasarkan usulan anwar renwarin
namun dirinya meminta agar proses pembuangan sampah pada lahan TPA agar tidak
diganggu karena Untuk pelayanan Umum dan Kepentingan Masyarakat Kota tual
seluruhnya.
“Sesuai Undang-Undang dan Kepres, apabila
tidak ada kata sepakat terkait siapa yang melepaskan, uang Pemerintah daerah
sebesar 1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta) akan dititipkan sementara ke
pengadilan dan kepada pihak 5 marga agar silahkan berperkara di pengadilan
nantinya siapa yang memenangkan perkara tersebut langsung bisa mengambil uang
tersebut,” tegasnya.
Rahayaan menambahkan, namun apabilah dalam
rapat penyelesaian internal sudah menyepakati maka silahkan mengambil uang
tersebut di Pengadilan Negeri Tual namun tentunya sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku dimana harus ada pelepasan hak dan nomor rekening yang
dipercayakan oleh 5 marga untuk disalurkan.
Hadir dalam rapat koordinasi penyelesaian
tersebut Komandan Kodim 1503 Letkol H. Karnedi, Kapolres Maluku Tenggara AKBP
Agus Riyanto.SH. Perwakilan Pangkalan Udara (Lanud) D. Dumatubun Langgur, Pangkalan
Angkatan Laut (Lanal) Tual, Kepala Badan Pertanahan Nasional Maluku Tenggara, Kepala
Kejaksaan Negeri Tual, Kepala Pengadilan Negri Tual Farid H. Sopamena, SH., MH,
Wakil Ketua DPRD Kota Tual Zainal G Kabalmay, Ketua Komis A DPRD Kota Tual Jacob
Silubun, Tim 9 Pemerintah kota tual serta tamu undangan. (RK_86)
Editing : Iwan Kalengkongan