Marrin News

Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Lingkup Pemkot Digelar


Panitia Seleksi


 Marrin News, Tual,-  Pemerintah Kota (Pemkot) Tual melalui Panitia Seleksi (Pansel) mulai melakukan seleksi jabatan tinggi pratama lingkup Pemerintah Kota Tual yang berlangsung di Aula Kantor Walikota Tual pada Kamis (26/1).

Sesuai pantauan media ini, Panitia seleksi dipimpin oleh Ketua Pansel Drs. Basri Adly Bandjar (Sekda Kota Tual), Sekretaris Drs. Djamaludin S. Rahareng, A. Yani Renuat (Kepala BKD Kota Tual), Dr. Abidin Wakano (Dosen IAIN Ambon), Prof. Dr. Tonny Pariela (Dosen Unpatti), dan Drs. Hasan Fauzan (perwakilan Lembaga Administrasi Negara RI).

Dalam prosesnya para peserta seleksi lelang jabatan diberikan waktu selama 10 menit untuk memaparkan materi dan visi misi sesuai formasi yang dipilih dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Pansel.

Ketua Pansel Drs. Basri Adli Bandjar kepada wartawan disela-sela kegiatan mengatakan, seleksi akan dilakukan melalui dua tahap dimana tahapan yang pertama adalah tahapan administrasi, dan tahap kedua terdiri dari pengujian atas kompetensi manajerial.

Drs. Basri A Bandjar
“bagi mereka yang telah lulus dalam seleksi administrasi akan melanjutkan pada seleksi tahapan kedua dimana seleksi akan di uji oleh pihak BKN pusat, sedangkan Pansel hanya bertugas untuk melakuakan seleksi kompetensi bidang atau seleksi kompetensi teknis,” Terangnya

Lebih lanjut dikatakanya, Kriteria yang digunakan dalam penilaian adalah dengan bobot masing-masing dimana rekam jejak 10 persen, seleksi kompetensi manajerial 50 persen, dan seleksi kompetensi teknis atau bidang 40 persen dan bagi mereka lulus pada tahap seleksi administrasi, rekam jejak telah diberi nilai 10 persen sama dengan bobot presentasi yang ditentukan.

“Sedangakan seleksi yang kita lakukan pada (hari ini-red) nilai akhir akan kita kalikan dengan 40 persen dan seleksi yang dilakukan nanti oleh BKN untuk menguji kompetensi manajerial itu akan di kalikan nilai dengan 50 persen,” tandasnya.

Dengan demikian, lanjut Bandjar, setelah mendapatkan rangking dari peserta Diklat, Pansel akan menentukan rangking umum kemudian rangking per SKPD. Sesuai Undang - undang Pansel hanya berwenang mengajukan tiga nama yang di pandang layak sedangkan untuk menetapkan siapa yang menjadi Kepala Dinas  atau Kepala Badan dari tiga nama tersebut adalah Walikota.

“Kami hanya berkewenangan mengajukan tiga nama yang dipandang layak sedangkan yang menentukan untuk menjadi Kepala Dinas atau Kepala Badan adalah Walikota,” paparnya.

Dijelaskanya, pada tanggal 30 Januari mendatang Pansel akan melakukan uji kompetensi manajerial dan muda-mudahan minggu kedua bulan Februari proses selesai sehingga di ajukan ke Walikota.

“ semuanya tergantung Walikota kapan untuk mengangkat dan menetapkan para peserta seleksi “ imbuhnya


diharapkanya agar Undang-undang nomor 23 Tahun 2016, tentang Pemerintahan Daerah, harus di baca oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil Kota Tual, sehingga dalam pengambilan suatu keputusan tidak melanggar dengan aturan yang ada. (RD_007)

Editing : Iwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar