Panitia Seleksi |
Sesuai pantauan media ini, Panitia seleksi dipimpin oleh
Ketua Pansel Drs. Basri Adly Bandjar (Sekda Kota Tual), Sekretaris Drs.
Djamaludin S. Rahareng, A. Yani Renuat (Kepala BKD Kota Tual), Dr. Abidin
Wakano (Dosen IAIN Ambon), Prof. Dr. Tonny Pariela (Dosen Unpatti), dan Drs.
Hasan Fauzan (perwakilan Lembaga Administrasi Negara RI).
Dalam prosesnya para peserta seleksi lelang jabatan diberikan
waktu selama 10 menit untuk memaparkan materi dan visi misi sesuai formasi yang
dipilih dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Pansel.
Ketua Pansel Drs. Basri Adli Bandjar kepada wartawan disela-sela
kegiatan mengatakan, seleksi akan dilakukan melalui dua tahap dimana tahapan yang
pertama adalah tahapan administrasi, dan tahap kedua terdiri dari pengujian
atas kompetensi manajerial.
Drs. Basri A Bandjar |
“bagi mereka yang telah lulus dalam seleksi
administrasi akan melanjutkan pada seleksi tahapan kedua dimana seleksi akan di
uji oleh pihak BKN pusat, sedangkan Pansel hanya bertugas untuk melakuakan
seleksi kompetensi bidang atau seleksi kompetensi teknis,” Terangnya
Lebih lanjut dikatakanya, Kriteria yang
digunakan dalam penilaian adalah dengan bobot masing-masing dimana rekam jejak
10 persen, seleksi kompetensi manajerial 50 persen, dan seleksi kompetensi
teknis atau bidang 40 persen dan bagi mereka lulus pada tahap seleksi
administrasi, rekam jejak telah diberi nilai 10 persen sama dengan bobot
presentasi yang ditentukan.
“Sedangakan seleksi yang kita lakukan pada
(hari ini-red) nilai akhir akan kita kalikan dengan 40 persen dan seleksi yang
dilakukan nanti oleh BKN untuk menguji kompetensi manajerial itu akan di
kalikan nilai dengan 50 persen,” tandasnya.
Dengan demikian, lanjut Bandjar, setelah mendapatkan
rangking dari peserta Diklat, Pansel akan menentukan rangking umum kemudian
rangking per SKPD. Sesuai Undang - undang Pansel hanya berwenang mengajukan
tiga nama yang di pandang layak sedangkan untuk menetapkan siapa yang menjadi
Kepala Dinas atau Kepala Badan dari tiga
nama tersebut adalah Walikota.
“Kami hanya berkewenangan mengajukan tiga
nama yang dipandang layak sedangkan yang menentukan untuk menjadi Kepala Dinas
atau Kepala Badan adalah Walikota,” paparnya.
Dijelaskanya, pada tanggal 30 Januari
mendatang Pansel akan melakukan uji kompetensi manajerial dan muda-mudahan
minggu kedua bulan Februari proses selesai sehingga di ajukan ke Walikota.
“ semuanya tergantung Walikota kapan untuk mengangkat
dan menetapkan para peserta seleksi “ imbuhnya
diharapkanya agar Undang-undang nomor 23 Tahun 2016, tentang
Pemerintahan Daerah, harus di baca oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil Kota Tual,
sehingga dalam pengambilan suatu keputusan tidak melanggar dengan aturan yang
ada. (RD_007)
Editing : Iwan Kalengkongan