Oleh: Ardian Wiwaha )*
Sidang
gelar perkara terkait kasus penistaan agama oleh Ahok telah digelar kemarin
(16/11). Semua pendapat dan masukan dari saksi biasa hingga saksi ahli telah
didengar dengan seksama. Sehingga proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh
Bareskrim Polri sejak akhir Oktober hingga hari ini tentunya diharapkan dapat
menghasilkan sebuah keputusan yang indenpenden dan sesuai hukum. Alhasil,
dengan kebijaksanaan Presiden Jokowi yang dibantu dengan profesionallitas para
aparat penegak hukum, sidang gelar perkara terkait Basuki Tjahya Purnama
menghasilkan keputusan hukum yang menetapakan bahwa status Ahok resmi
dinyatakan sebagai tersangka.
Bukti Profesionalitas Presiden Jokowi
Kinerja
Presiden Jokowi yang secara independen memerintahkan Jenderal Polisi Tito
Karnavian untuk memproses Ahok secara hukum yang berlaku dan tegas serta
transparan dinilai perlu diapresiasi. Bukan hal yang mudah bagi mantan Gubernur
DKI ini untuk menyatakan pernyataan gamblang tersebut didepan awak media yang
disiarkan secara nasional. Selain daripada Ahok merupakan partner Presiden
Jokowi terdahulu untuk menjadi DKI-1, disisi lain Presiden Jokowi juga
merupakan salah satu kader Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) yang juga
mendukung Ahok untuk menjadi DKI-1 pada Pemilukada 2017. Tentunya hal ini
membuat Presiden Jokowi berada difase yang sungguh dilematis. Tekanan dan
masukan yang bertubi tubi tidak hanya berasal dari tuntutan kelompok dan
organisasi massa Islam, namun kepentingan partai pengusung Jokowi yang
mengantarkan Mantan Walikota Solo ini menjadi Presiden harus menjadi bahan
pertimbangkan. Namun hal tersebut telah terjawab, saat Kabareskrim Komjen Ari
Dono mengumumkan bahwa perkara terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok akan
ditingkatkan dengan tahap penyidikan sekaligus setatus sebagai tersangka bagi
Ahok. Hal ini membuktikan komitmen Pemerintahan Jokowi yang konsisten menegakan
hukum secara mandiri dan profesional. Untuk itu, semua pihak harus mengapresiasi
dan mendukung kinerja Pemerintah dalam hal ini Polri.
Kalau Masih Ada Demo Berarti Terdapat Sebuah
Kepentingan Politik Terselubung
Pagelaran
aksi demo Bela Islam Jilid II kemarin (4/11) yang menuntut agar calon petahana
Gubernur DKI Basuki Tjhaya Purnama atau Ahok berhasil dijawab oleh Presiden
Jokowi dalam rangka menegakan negara hukum. Dengan ditetapkannya Ahok sebagai
tersangka dapat ditarik kesimpulan bahwa Presiden komitmen terhadap penegakan
hukum tanpa intervensi. Untuk itu diharapkakan semua pihak dimata hukum berlaku
sama. Meskipun Ahok baru ditetapkan sebagai tersangka dan masih perlu untuk
diadakan tahapan hukum penyidikan lanjutan. Untuk itu, semua pihak harus
konsisten mengikuti tata aturan hukum yang ada. Namun, jika masih terdapat aksi
unjuk rasa yang menyuarkan tuntutan lainnya maka aksi tersebut dapat dipastikan
memiliki agenda politik yang terselubung. Masyarakat harus bijak dan jika
agenda politik tersebut juga terindikasi memenuhi pelanggaran hukum maka perlu
dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar setiap orang
memiliki kedudukan sama dimata hukum.
Kawal Proses Hukum dan Jaga Persatuan Indonesia Berdasarkan ke - Bhinekaan
Setelah proses penetapan Ahok sebagai tersangka masyarakat dapat mengawal proses hukum yang ada guna memastikan bahwa proses hukum tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang ada dan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang selanjutnya hasilnya dapat pula diterima olehs semua pihak. Disisi lain, masyarakat juga harus tetap mewaspadi adanya potensi provokasi dari pihak - pihak yang ingin memecah belah bangsa yang terus melakukan upaya politik guna menekan proses hukum dikarenakan tujuan besar kelompok tersebut bermotif politik. Sambil menunggu proses hukum berjalan, masyarakat tetap menjaga persatuan Indonesia yang berlandaskan asas Bhinneka Tunggal Ika guna membendung upaya - upaya dari kelompok yang memiliki agenda politik terselubung. )* Mahasiswa FISIP di Universitas Indonesia
Kawal Proses Hukum dan Jaga Persatuan Indonesia Berdasarkan ke - Bhinekaan
Setelah proses penetapan Ahok sebagai tersangka masyarakat dapat mengawal proses hukum yang ada guna memastikan bahwa proses hukum tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang ada dan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang selanjutnya hasilnya dapat pula diterima olehs semua pihak. Disisi lain, masyarakat juga harus tetap mewaspadi adanya potensi provokasi dari pihak - pihak yang ingin memecah belah bangsa yang terus melakukan upaya politik guna menekan proses hukum dikarenakan tujuan besar kelompok tersebut bermotif politik. Sambil menunggu proses hukum berjalan, masyarakat tetap menjaga persatuan Indonesia yang berlandaskan asas Bhinneka Tunggal Ika guna membendung upaya - upaya dari kelompok yang memiliki agenda politik terselubung. )* Mahasiswa FISIP di Universitas Indonesia