Marrin News

Penarikan Aset Tahap 2, Sat Pol PP Berhasil Kembalikan 16 Motor ke Pemkot

Rangka Motor Dinas yang juga di Tarik Sat Pol PP Kota Tual

Tual, Marrinnews.com.- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tual terus memburu aset kendaraan dinas roda dua dan empat milik Pemerintah Kota Tual, Kini pada penarikan tahap II Tahun 2020 telah berhasil menarik sebanyak 16 kendaraan roda dua.

"Setelah tahap satu pada tahun 2019 kami menarik ratusan kendaraan kini pada tahap dari total 22 kendaraan yakni 20 motor dan 2 mobil kami telah menarik 16 motor," Ujar Kasat Pol PP Ibrahim Tamher S.Pd di Balai Kota, Senin (31/08/2020).

Dijelaskannya 16 kendaraan yang ditarik, sebagian besar sudah berpindah tangan karena ada yang di gadai bahkan dijual. selain itu keberadaannya bukan hanya di Tual.

"16 motor yang ditarik lokasinnya bukan hanya di Kota Tual tapi juga di Maluku Tenggara, ada di Ohoi Abean, Danar dan Ohoidertutu," Jelasnya.

"Kalau yang di Danar karena sudah pensiun makanya kendaraannya kami tarik tapi yang di ohoider tutu motornya sudah dijual sepuluh juta dan di abean tiga juta," Tambahnya.
Kasat Pol PP Ibrahim Tamher S.Pd

Soal pembayaraan ganti rugi terhadap motor yang telah dijual, Tamher mengatakan pihaknya tidak mau ambil pusing dan peduli karena dirinya hanya menjalankan perintah Wali Kota Tual sesuai amanat perundangan

"Pada saat penarikan kami telah menyampaikan secara baik baik untuk silahkan yang bersangkutan menemui dan meminta kepada yang menjual untuk mengembalikan uangnya," Tegasnya.

"Sore ini juga (Senin_Red) kami akan menarik paksa satu buah motor di dusun fair dimana telah digadai oleh salah satu oknum mantan Kepala Dinas," Ungkapnya.
16 buah motor yang kini diamankan di Balai Kota

Untuk 2 mobil dirinya telah melakukan pendekatan persuasif dengan komunikasi secara baik, namun ketika pendekatan tersebut diabaikan dirinya mengaskan akan mengambilnya secara paksa.

Pada kesempatan tersebut Kasat mengingatkan kepada PNS atau pensiun untuk segera mengembalikan aset Pemerintah Kota Tual apabila sudah tidak bertugas lagi, kepada oknum yang terlanjur menggadai atau dijual segera ditebus karena dirinya memastikan akan menemukan dan tetap menarik sesuai peraturan yang berlaku.



Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar