Marrin News

34 KPM Ohoi Wearlilir Terima BLT DD, 64 Warga Dihapus dari Daftar Penerima

Bupati Malra M. Thaher Hanubun saat Menyerahkan BLT Dana Desa ke Penerima
Bupati Malra M. Thaher Hanubun saat Menyerahkan BLT Dana Desa ke Penerima

Malra, Marrinnews.com –
Sebanyak 34 keluarga penerima manfaat (KPM) di Ohoi Wearlilir-Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari alokasi dana ohoi (desa) tahun 2020, Sabtu (20/6/2020).

Bupati Malra M. Thaher Hanubun bersama Sekda A. Yani Rahawarin turut hadir dan menyerahkan langsung bantuan tersebut kepada 3 KPM, bertempat di Balai Ohoi Wearlilir. Sementara untuk 31 penerima lainnya, diserahkan oleh Pemerintah Ohoi setempat.

Penjabat Ohoi Wearlilir Theodorus Rettobjaan dalam laporannya saat itu mengungkapkan, jumlah penduduk Ohoi Wearlilir sebanyak 777 jiwa. Angka ini sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara periode Juni 2020.

Dari jumlah itu, menurut Rettobjaan, yang berhak menerima BLT dana desa sebanyak 34 PKM, PKH 4 KPM, BPNT 2 KPM, BST 49 KPM. Dan 2 KK lainnya masuk dalam daftar bantuan pengaman jaring sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, BLT dana desa yang diperuntukan kepada 34  KPM itu disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, terhitung sejak tahap pertama hingga ketiga. Sehingga, besaran uang yang diterima setiap KPM senilai Rp. 1.800.000 (Rp. 600.000 × 3).

“Hal ini kami lakukan karena proses penyalurannya sudah terlambat. Dan juga bahwa kami tidak mau berhutang kepada warga,” terangnya.

Penghapusan Data KPM

Theodorus Rettobjaan mengaku, sebelumnya jumlah KPM di Ohoi Wearlilir yang terdata sebagai penerima bantuan sebanyak 104 orang.

Namun, katanya, 64 nama telah dihapus dari daftar penerima. Sehingga total penerima yang tersisa hanya sebanyak 34 KPM.

Rettobjaan menjelaskan, daftar nama yang dihapus tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 550 tertanggal 11 Mei 2020 tentang penghapusan data bantuan sosial tunai, APBD dan BLT dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Sebelum surat edaran Bupati ini diturunkan, kami telah melakukan musyawarah dan menetapkan 104 penerima. Namun atas dasar SE itu, sehingga dilakukan lagi musyawarah periode kedua dan disepakati penghapusan kepada 59 nama dan tersisa 39 KK,” terangnya.

Dari 39 nama itu, lanjut kata dia, terdapat 5 orang mengajukan pengunduran diri sebagai penerima BLT dana desa. Pengunduran diri itu dilakukan, karena lima orang dimaksud mengaku telah terdaftar sebagai penerima jenis bantuan lain dan juga memiliki penghasilan tetap.

“Sejak satu dua hari kemarin hingga tadi pagi dilakukan penghapusan daftar lagi. Karena ada 5 orang warga dengan itikad baik datang melapor bahwa mereka sudah menerima jenis bantuan lain dan punya penghasilan tetap,” ujarnya.

Miro (sapaan akrab Penjabat Ohoi Wearlilir) menegaskan, tindakan penghapusan terhadap 59 nama sudah sesuai ketentuan. Dimana, ke 59 orang ini diantaranya berprofesi sebagai PNS dan anggota TNI/Polri aktif maupun pensiunan, Pegawai BUMN/BUMD dan non BUMN/BUMD yang berpenghasilan tetap.

“Untuk yang berpenghasilan tetap, mengapa dihapus? Karena sebelum pandemi Covid-19 hingga saat ini, penghasilan yang bersangkutan tidak berubah (tetap), sehingga dirasa tidak perlu untuk menerima bantuan,” tegasnya.

Rettobjaan merincikan, daftar penerima yang dihapus, yakni 6 warga sudah meninggal dunia, 3 KK termasuk kategori keluarga mampu (punya penghasilan tetap), 6 penerima bukan warga ohoi Wearlilir. Ada juga, 22 penerima bansos lain, 14 PNS aktif dan pensiunan, baik istri, suami ataupun anaknya.

Warga Menolak

Miro mengaku, dalam tahapan penghapusan data, ada warga yang menolak untuk menandatangani surat pernyataan mundur sebagai penerima manfaat.

Meski begitu, menurutnya, penghapusan itu tetap dilakukan. Mengingat, nama-nama yang tercantum dalam daftar sebelumnya tidak sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Malra.

“Sebelum penghapusan itu, kami sudah mengirimkan surat permohonan kepada mereka karena dengan dasar mereka adalah pensiunan PNS, penerima ganda dan punya penghasilan tetap,” katanya.

“Walaupun mereka menolak menandatangani berita acara pengunduran diri itu, tetapi kami dari pemerintah ohoi tetap menyertakan nama mereka dalam pernyataan mutlak daftar penghapusan Pemerintah ohoi. Nama mereka sudah dihapus,” ujarnya

Menurut Rettobjaan, atas penghapusan ini juga, muncul protes dari warga.

Meski begitu, ia tegaskan bahwa penghapusan nama dari daftar penerima bantuan tersebut bukan semata-mata atas kehendak Penjabat ataupun perangkat ohoi semata, melainkan atas dasar ketentuan yang berlaku.

“Itu bukan karena kehendak Penjabat ataupun perangkat ohoi, tapi karena sesuai aturan,” ujarnya

Nilai Dana yang Disalurkan

Rettobjaan menyebut, total anggaran BLT dana desa yang digulirkan sebesar Rp. 72.200.000 untuk 39 KPM. Namun mengingat, 5 KPM mengundurkan diri, sehingga total yang disalurkan hanya berjumlah Rp 61. 200.000 untuk 34 KPM.

“Sisa dana sebesar Rp. 9.000.000 akan kami Silpa-kan (Sisa dari nilai anggaran Rp. 72.200.000),” tandasnya. (Gerry Ngamel)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar