Marrin News

Cegah Covid-19, Ujian Siswa SMP se Kabupaten Malra Ditunda

Kepala dinas pendidikan Malra Clemens Welafubun.

Langgur, Marrinnews.com.– Dinas Pendidikan Maluku Tenggara (Malra) resmi menetapkan sistem belajar mandiri dari rumah (Work Form Home) bagi siswa satuan pendidikan dari jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP. Kebijakan tersebut telah disampaikan keseluruh satuan pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan Malra melalui surat edaran nomor 443/19 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020.

Kebijakan tersebut sesuai instruksi Bupati Malra Nomor 443/1907/SETDA tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemda setempat.

Selain itu, penetapan kebijakan ini juga berdasar pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan.

Dalam surat edaran Nomor 443/19 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang diterima media ini, Kepala Dinas Pendidikan Malra Clemens Welafubun menyatakan, siswa pada satuan Pendidikan jenjang PAUD/TK, SD dan SMP sejak Sabtu (21/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020) melaksanakan belajar secara mandiri di rumah. Ketentuan berlaku dengan tetap berpedoman pada tata cara pembelajaran dari rumah yang telah disampaikan sesuai surat Kadisdik Malra tertanggal 19 Maret 2020.

Dijelaskannya meski kegiatan pembelajaran dilakukan dari rumah, tetapi harus dimonitor oleh guru sesuai dengan program pembelajarannya.

Bagi orang tua/wali siswa, Welafubun mengingatkan, agar setiap orang tua/wali dapat membimbing dan mengawasi anak-anak selama berlajar mandiri di rumah.

“Orang tua/Wali Murid harus mengawasi siswa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari berinteraksi dengan orang banyak/kerumunan,” Ujarnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan Ujian Sekolah bagi Kelas 9 jenjang SMP, Welafubun menyatakan, ditunda hingga setelah tanggal 31 Maret 2020.

Dia mengungkapkan, Kepala Sekolah tetap berdinas di kantor sembari melakukan aktivitas sesuai tugasnya. Meski demikian, harus tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19 di area institusi pendidikan, sekaligus memantau pelaksanaan tugas guru di rumah dan belajar mandiri siswa di rumah.

Sedangkan bagi Guru, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Tata Usaha Sekolah melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (Work From Home). Namun, katanya, Kepala Sekolah dapat mengatur kehadiran Guru/Tenaga Kependidikan/Tenaga Tata Usaha sesuai kondisi sekolah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud.

“Guru, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Tata Usaha Sekolah yang melaksanakan tugas dari rumah, harus tetap berada dan melaksanakan tugas di rumah masing-masing. Namun, jika sewaktu-waktu diperlukan kehadiran di sekolah sesuai instruksi atasan maka setiap guru ataupun tenaga kependidikan dan tata usaha wajib melaksanakan instruksi tersebut,” tegas Welafubun.

Dia menambahkan, Guru, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Tata Usaha Sekolah yang melaksanakan aktivitas di rumah diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas setiap hari pada atasan langsung untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan daerah setempat.

“Guru, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Tata Usaha Sekolah selama melaksanakan tugas dari rumah diinstruksikan untuk menghindari aktivitas di luar rumah yang tidak penting dan tidak mendesak serta menghindari kerumunan,” sebutnya.

Lanjutnya menegaskan, selama melaksanakan pekerjaan dan belajar mandiri di rumah maka Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Tata Usaha Sekolah diwajibkan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Jika mengalami gangguan kesehatan agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan ke Dokter atau Rumah Sakit terdekat,” imbaunya.

Selain memantau pembelajaran siswa selama berada di rumah, Welafubun mengingatkan, Guru secara khusus wali kelas agar memantau kondisi kesehatan peserta didik pada kelasnya masing-masing. Apabila, terdapat siswa yang mengalami gangguan kesehatan agar menyampaikan informasi kepada Dinas Pendidikan Malra melalui Kepala Sekolah.

“Selama pemberlakuan sistim ini maka pelayanan urusan publik yang terkait dengan bidang pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan secara teknis dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Eselon II, Eselon III dan Eselon IV pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara pada setiap jam kerja,” ujarnya.

“Pelayanan Publik dapat dilaksanakan secara langsung namun jika dipandang tidak terlalu penting dan mendesak dapat melalui komunikasi daring (online), video call, SMS, Whatsapp maupun aplikasi media sosial lainnya,” tambahnya.

Welafubun menghimbau, selama pemberlakuan bekerja dan belajar mandiri di rumah, maka Siswa, Guru, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Tata Usaha Sekolah dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah. (Gerry)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar