"JR" Saat Ditahan di Mako Brimob |
Tual.- Penangkapan
terkait kepemilikan Narkoba oleh BNN Kota Tual terhadap “JR” korban sejak sepekan lalu menuai tudingan miring dan juga dinilai tidak
prosuderal.
Kepada Media ini dalam Realease yang
dikirimkan keredaksi “JR” menceritakan kejanggalan saat penangkapan dirinya pada
senin (30/10/2017) di kompleks Kiom Fidabot Desa Tual Kecamatan Dullah selatan
Kota Tual.
Diceritakanya pada waktu kejadian kurang
lebih setengah 10 malam dirinya menuju ke rumah teman d kiom bawah (fidabot),
setelah dirinya kembali pulang menuju rumah kemudian dihalangi oleh 2 oknum
polisi berinisial “ST” Dan “IS”
“ ST menodongkan pistol ke wajah sementara S
merangkul saya dari belakang sehingga saya tak bisa menggerakan badan,” ujarnya
Kemudian ST secara bertubi-tubi memukul wajah
JR dengan popor senjata setelah itu oknum S Menjatuhkan korban dari motor
dan keduanya duduk diatas korban dengan cara mengunci dan menganiayanya.
“ saat saya ditindih oleh keduanya ST berkata
bahwa dirinya dan “IT” tersangka narkoba yang sebelumnya ditangkap satnarkoba
polres malra adalah keluarga dekatnya,” paparnya
Menurut JR Oknum Polisi ST saat
menginterogasi dirinya diduga dikuasai minuman keras hal ini karena JR mencium
aroma minuman keras dari mulut ST,
Lanjut JR Setelah dirinya tersungkur ditanah ST
kemudian mengambil Heand Phonenya lalu
menyalakan senter guna menggeledah korban namun tidak terdapat barang haram (narkoba)
yang telah diduga.
“ setelah ST menyenter disekitar saya untuk
mencari barang bukti tetapi karena tidak menemukan barang haram tersebut ST
emosi dan memukul saya berulang ulang," ceritanya
kemudian ST menelepon temannya namun tidak direspon
dan kembali melakukan penganiayaan terhadapnya yang berlangsung kurang lebih setengah jam.
JR di ancam untuk diam, spontanitas aksi
penangkapan tersebut memancing kerumunan warga dan ketika ditonton warga oknum ST menodongkan
pistol ke arah warga dan memerintahkan warga untuk masuk ke rumah.
Penggeledahan dan pencarian barang bukti
narkoba terus dicari ST bersama rekanya merasa keberatan JR kemudian berteriak dan
datanglah warga yang mengaku sebagai ketua RT.
JR kemudian ditarik dan di bawah kedepan
rumah RT yang berjarak kurang lebih 10 meter, setelah dirumah RT JR disambut oleh beberapa teman ST yang diketahui kepala bidak penindakan BNN
Tual Ipda H. Arif Jaya bersama anggota
polisi “M.L” dan beberapa orang yang korban tahu bahwa mereka adalah anggota
polisi namun tidak mengetahu namanya.
Dari situ JR kemudian di peluk “ML” dan di
situ JR kembali di pukul beberapa kali oleh ML dan walaupun meminta tolong pun
tidak digubris.
penggeledahan yang di saksikan oleh beberapa
warga termasuk RT tetapi yang sebelumnya tidak ditemukan barang bukti, Kemudian
oknum ST berteriak kurang lebih 20 meter dari tempat JR berada bahwa ada barang
bukti narkoba jenis sabu.
JR kemudian dipaksa dan ditarik ke tempat
tersebut lalu sambil dianiaya dan dipaksa untuk mengambil barang tersebut namun
JR bersikeras untuk tidak menyentuh dan mengambil barang tersebut, tetapi karena
terus dianiaya oleh oknum polisi “M.L” kemudian menembakan senjata api ke depan
wajah korban sehingga korban terpaksa mengambil barang tersebut dengan
menggunakan jeketnya untuk membungkus tangannya tetapi oknum polisi “ML”
memerintahkan untuk harus mengambil dengan tangan langsung.
Merasa tertekan JR lalu melepaskan barang haram
tersebut dan tidak mau menyentuh barang tersebut tetpai kemudian “ML” mengambil
barang tersebut lalu menyerahkan kepada oknum “S” kemudian JR dibawa ke kantor BNN
Tual.
Setibanya dikantor BNN, JR kemudian dibawa ke
Markas Brimob Tual guna penahanan.
Besoknya JR dilakukan assesment yang mana diketahui
urine negatife, kemudian keluarga JR melaporkan perilaku oknum polisi ST dan ML
kemudian JR dibawah untuk dirawat di
RSUD Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan.
BNN Akui
Penangkapan JR sudah Prosedural
Ditempat terpisah Kepala BNN Kota Tual Adnan
Tamher saat dikonfirmasi terkait penangkapan JR mengatakan dalam tugas pokok
BNN dalam rangka pemberantasan narkoba terdapat 3 Hal diantaranya Pencegahan, Rehabilitasi
dan Penindakan.
“ Terkait kasus penangkapan BNN terhadap JR
sebelumnya saya sendiri sudah menandatangani surat penggeledahan atas
permintaan seksi penindakan dan surat tersebut dibawah saat proses penangkapan
dan penggeledahan di kompleks fidabot kecamatan dullah selatan,” tegas Tamher
Dirinya membenarkan pada malam penangkapan,
JR sempat dibawah ke BNN namun karena tidak memiliki ruang penahanan kemudian
JR dititipkan ke Mako Brimob Tual.
Atas penangkapan tersebut dirinya selain
melaporkan kepada BNN provinsi juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres
Malra dan kasat Narkoba.
Namun karena kondisi korban yang masih mendapat
perawatan di RSUD KS Langgur membuat sehingga Polres Malra menolak dengan alasan
masih menjalani perawatan. (MN Team)Editor : Ridwan Kalengkongan