Marrin News

Penangkapan Narkoba Oleh BNN Terhadap “JR” Diduga Tidak Prosedural

"JR" Saat Ditahan di Mako Brimob

Tual.- Penangkapan terkait kepemilikan Narkoba oleh BNN Kota Tual terhadap “JR” korban sejak sepekan lalu menuai tudingan miring dan juga dinilai tidak prosuderal.

Kepada Media ini dalam Realease yang dikirimkan keredaksi “JR” menceritakan kejanggalan saat penangkapan dirinya pada senin (30/10/2017) di kompleks Kiom Fidabot Desa Tual Kecamatan Dullah selatan Kota Tual.

Diceritakanya pada waktu kejadian kurang lebih setengah 10 malam dirinya menuju ke rumah teman d kiom bawah (fidabot), setelah dirinya kembali pulang menuju rumah kemudian dihalangi oleh 2 oknum polisi berinisial “ST” Dan “IS”

“ ST menodongkan pistol ke wajah sementara S merangkul saya dari belakang sehingga saya tak bisa menggerakan badan,” ujarnya

Kemudian ST secara bertubi-tubi memukul wajah JR dengan popor senjata setelah itu oknum S Menjatuhkan korban dari motor dan keduanya duduk diatas korban dengan cara mengunci dan menganiayanya.

“ saat saya ditindih oleh keduanya ST berkata bahwa dirinya dan “IT” tersangka narkoba yang sebelumnya ditangkap satnarkoba polres malra adalah keluarga dekatnya,” paparnya

Menurut JR Oknum Polisi ST saat menginterogasi dirinya diduga dikuasai minuman keras hal ini karena JR mencium aroma minuman keras dari mulut ST,
Lanjut JR Setelah dirinya tersungkur ditanah ST kemudian mengambil Heand Phonenya  lalu menyalakan senter guna menggeledah korban namun tidak terdapat barang haram (narkoba) yang telah diduga.

“ setelah ST menyenter disekitar saya untuk mencari barang bukti tetapi karena tidak menemukan barang haram tersebut ST emosi dan memukul saya berulang ulang," ceritanya

kemudian ST menelepon temannya namun tidak direspon dan kembali melakukan penganiayaan terhadapnya  yang berlangsung kurang lebih setengah jam.

JR di ancam untuk diam, spontanitas aksi penangkapan tersebut memancing kerumunan warga  dan ketika ditonton warga oknum ST menodongkan pistol ke arah warga dan memerintahkan warga untuk masuk ke rumah.

Penggeledahan dan pencarian barang bukti narkoba terus dicari ST bersama rekanya merasa keberatan JR kemudian berteriak dan datanglah warga yang mengaku sebagai ketua RT.

JR kemudian ditarik dan di bawah kedepan rumah RT yang berjarak kurang lebih 10 meter, setelah dirumah RT JR disambut  oleh beberapa teman ST  yang diketahui kepala bidak penindakan BNN Tual Ipda H. Arif Jaya bersama  anggota polisi “M.L” dan beberapa orang yang korban tahu bahwa mereka adalah anggota polisi namun tidak mengetahu namanya.

Dari situ JR kemudian di peluk “ML” dan di situ JR kembali di pukul beberapa kali oleh ML dan walaupun meminta tolong pun tidak digubris.

penggeledahan yang di saksikan oleh beberapa warga termasuk RT tetapi yang sebelumnya tidak ditemukan barang bukti, Kemudian oknum ST berteriak kurang lebih 20 meter dari tempat JR berada bahwa ada barang bukti narkoba jenis sabu.
JR kemudian dipaksa dan ditarik ke tempat tersebut lalu sambil dianiaya dan dipaksa untuk mengambil barang tersebut namun JR bersikeras untuk tidak menyentuh dan mengambil barang tersebut, tetapi karena terus dianiaya oleh oknum polisi “M.L” kemudian menembakan senjata api ke depan wajah korban sehingga korban terpaksa mengambil barang tersebut dengan menggunakan jeketnya untuk membungkus tangannya tetapi oknum polisi “ML” memerintahkan untuk harus mengambil dengan tangan langsung.

Merasa tertekan JR lalu melepaskan barang haram tersebut dan tidak mau menyentuh barang tersebut tetpai kemudian “ML” mengambil barang tersebut lalu menyerahkan kepada oknum “S” kemudian JR dibawa ke kantor BNN Tual.
Setibanya dikantor BNN, JR kemudian dibawa ke Markas Brimob Tual guna penahanan.
Besoknya JR dilakukan assesment yang mana diketahui urine negatife, kemudian keluarga JR melaporkan perilaku oknum polisi ST dan ML  kemudian JR dibawah untuk dirawat di RSUD Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan.

BNN Akui Penangkapan JR sudah Prosedural

Ditempat terpisah Kepala BNN Kota Tual Adnan Tamher saat dikonfirmasi terkait penangkapan JR mengatakan dalam tugas pokok BNN dalam rangka pemberantasan narkoba terdapat 3 Hal diantaranya Pencegahan, Rehabilitasi dan Penindakan.
“ Terkait kasus penangkapan BNN terhadap JR sebelumnya saya sendiri sudah menandatangani surat penggeledahan atas permintaan seksi penindakan dan surat tersebut dibawah saat proses penangkapan dan penggeledahan di kompleks fidabot kecamatan dullah selatan,” tegas Tamher
Dirinya membenarkan pada malam penangkapan, JR sempat dibawah ke BNN namun karena tidak memiliki ruang penahanan kemudian JR dititipkan ke Mako Brimob Tual.
Atas penangkapan tersebut dirinya selain melaporkan kepada BNN provinsi juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Malra dan kasat Narkoba.
Namun karena kondisi korban yang masih mendapat perawatan di RSUD KS Langgur membuat sehingga Polres Malra menolak dengan alasan masih menjalani perawatan. (MN Team)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar