Marrin News

Renuat : Pejabat Pemkot Wajib Memahami Sosial Kultural Masyarakat Kei


Kepala BKPSDM Kota Tual Yani Renuat

Tual, Marrinnews.com.- Dr. Zainal A. Rahawarin, M.Si menggelar seminar Penguatan Budaya Lokal Kei di Kota Tual dengan tema “Monarki dalam Sistem Pemerintahan Adat Kei, Suatu Tinjauan Hukum Adat Larvul Ngabal dan Desentralisasi Pemerintahan Desa” guna memboboti Penulisan Jurnal Internasional dalam rangka meraih gelar Profesor yang berlangsung di aula kantor Walikota pada Senin, 20 Mei 2019.

Pantauan wartawan, hadir dalam seminar tersebut Raja Tual, Raja Dullah, Tokoh Adat di Kota Tual serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Tual.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM
Yani Renuat, yang bertindak sebagai moderator dalam seminar tersebut usai kegiatan kepada wartawan mengatakan seminar yang digelar selain sebagai prasyarat dalam meraih gelar profesor juga sangat penting dilakukan untuk membangun kembali nilai-nilai adat yang telah terdegradasi akibat akulturasi budaya yang berdampak pada semakin melemahnya kerangka internal adat Kei.

“Dengan demikian, seminar ini adalah bagian daripada sarana untuk menyamakan persepsi tentang sejarah dan adat budaya yang ada di Kei, khususnya di Kota Tual,” Jelasnya.


Selain itu menurutnya seminar tersebut sangat berkaitan dan penting bagi ASN sehingga wajib diikuti. Hal ini mengingat sesuai dengan tuntutan Undang-Undang UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 233 yang menyatakan bahwa seorang pejabat pemerintahan harus mampu memenuhi tuntutan 3 kompetensi.

“Diantaranya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi pemerintahan, dan juga kompetensi sosial kultural,” Terangnya.

Kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dimana di dalam pasal 166 itu disebutkan bahwa seorang pejabat pemerintahan harus mampu memiliki kompetensi termasuk di dalamnya sosial kultural.

“Kemudian untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap pejabat pemerintahan tentang kompetensi sosial kultural ini akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat melalui BKN dan MenPAN-RB,” Terangnya.

Penilaian kompetensi sosial kutural tersebut menurutnya akan dilihat dari kehadiran pejabat pemerintahan pada momentum adat, momentum diskusi tentang peningkatan budaya lokal dan juga seminar-seminar yang berkaitan dengan pengembangan dan penguatan budaya lokal yang ada.

“ Ini adalah salah satu indikator penilaian kecenderungan seorang ASN itu memiliki kompetensi sosial kultural atau tidak. Kemudian bagaimana dia membangun humanisme, baik itu humanisme di dalam persekutuan adat maupun humanisme antara orang per orang di dalam suatu kehidupan di tingkat lokal,” Jelasnya.

Menyoal apakah ada kaitan output hasil seminar dengan rencana Pemkot dalam penyelenggaraan Pilkades serentak nanti, dijelaskannya pasca seminar tersebut tentunya akan menghasilkan masukan kepada penulis dalam memboboti jurnal internasionalnya. Jurnal tersebut akan bersifat masukan dan pembanding ilmiah sehingga diharapkan sebagai masukan baik pemerintah pusat maupun DPR RI melalui badan legislasinya dalam mengevaluasi maupun pembahasan UU Desa ke depan.

“Jika memang UU Desa yang mengatur pemerintahan adat atau Penyenggaraan Pilkades ada kontradiksi atau bertentangan dengan tuntutan-tuntutan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di daerah, maka tentu harus dipertimbangkan dengan merevisi undang undang tersebut,” Harapnya. (MN_86)




Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar