![]() |
Kepala BKPSDM Kota Tual Yani Renuat |
Tual,
Marrinnews.com.- Dr. Zainal A. Rahawarin, M.Si menggelar seminar Penguatan Budaya
Lokal Kei di Kota Tual dengan tema “Monarki dalam Sistem Pemerintahan Adat Kei,
Suatu Tinjauan Hukum Adat Larvul Ngabal dan Desentralisasi Pemerintahan Desa” guna
memboboti Penulisan Jurnal Internasional dalam rangka meraih gelar Profesor yang
berlangsung di aula kantor Walikota pada Senin, 20 Mei 2019.
Pantauan
wartawan, hadir dalam seminar tersebut Raja Tual, Raja Dullah, Tokoh Adat di
Kota Tual serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintahan
Kota (Pemkot) Tual.
Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Yani Renuat, yang bertindak sebagai moderator dalam seminar tersebut
usai kegiatan kepada wartawan mengatakan seminar yang digelar selain sebagai prasyarat dalam meraih gelar profesor juga sangat penting dilakukan untuk membangun
kembali nilai-nilai adat yang telah terdegradasi akibat akulturasi budaya yang
berdampak pada semakin melemahnya kerangka internal adat Kei.
“Dengan
demikian, seminar ini adalah bagian daripada sarana untuk menyamakan persepsi
tentang sejarah dan adat budaya yang ada di Kei, khususnya di Kota Tual,”
Jelasnya.
Selain
itu menurutnya seminar tersebut sangat berkaitan dan penting bagi ASN sehingga
wajib diikuti. Hal ini mengingat sesuai dengan tuntutan Undang-Undang UU No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 233 yang menyatakan bahwa seorang
pejabat pemerintahan harus mampu memenuhi tuntutan 3 kompetensi.
“Diantaranya
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi pemerintahan, dan juga
kompetensi sosial kultural,” Terangnya.
Kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dimana di
dalam pasal 166 itu disebutkan bahwa seorang pejabat pemerintahan harus mampu
memiliki kompetensi termasuk di dalamnya sosial kultural.
“Kemudian
untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap pejabat pemerintahan tentang
kompetensi sosial kultural ini akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat melalui
BKN dan MenPAN-RB,” Terangnya.
Penilaian
kompetensi sosial kutural tersebut menurutnya akan dilihat dari kehadiran
pejabat pemerintahan pada momentum adat, momentum diskusi tentang peningkatan
budaya lokal dan juga seminar-seminar yang berkaitan dengan pengembangan dan
penguatan budaya lokal yang ada.
“
Ini adalah salah satu indikator penilaian kecenderungan seorang ASN itu
memiliki kompetensi sosial kultural atau tidak. Kemudian bagaimana dia
membangun humanisme, baik itu humanisme di dalam persekutuan adat maupun
humanisme antara orang per orang di dalam suatu kehidupan di tingkat lokal,”
Jelasnya.
Menyoal
apakah ada kaitan output hasil seminar dengan rencana Pemkot dalam penyelenggaraan
Pilkades serentak nanti, dijelaskannya pasca seminar tersebut tentunya akan menghasilkan
masukan kepada penulis dalam memboboti jurnal internasionalnya. Jurnal tersebut
akan bersifat masukan dan pembanding ilmiah sehingga diharapkan sebagai masukan
baik pemerintah pusat maupun DPR RI melalui badan legislasinya dalam mengevaluasi
maupun pembahasan UU Desa ke depan.
“Jika
memang UU Desa yang mengatur pemerintahan adat atau Penyenggaraan Pilkades ada kontradiksi
atau bertentangan dengan tuntutan-tuntutan nilai-nilai kearifan lokal yang ada
di daerah, maka tentu harus dipertimbangkan dengan merevisi undang undang
tersebut,” Harapnya. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan