![]() |
Donatus Jamlean |
Marrin News, Langgur.- Penyidik Kepolisian Resort Maluku Tenggara
telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan rumput laut pada
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara namun berkas para
tersangka sudah sebanyak enam kali bolak balik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
dan Polres Maluku Tenggara.
berkas
para tersangka yang hanya bolak balik Polres dan Kejari Maluku Tenggara ini
mendapat reaksi keras Donatus Jamlean Aktifis GMKI (Gerakan Mahasiswa
Kristen Indonesia) cabang Tual dan Maluku Tenggara mendesak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya melakukan Supervisi terhadap Kasus
Dugaan Korupsi Rumput Laut DKP Malra agar memperoleh kepastian hukum.
"
Sebagai Aktifis mengharapkan agar KPK secepatnya melakukan Suprefisi kasus
dugaan Korupsi Rumput Laut DKP Maluku Tenggara sehingga kasus ini dapat
memperoleh kepastian hukum"ungkap Jamlean Kepada media ini rabu (8/11).
Dikatakanya
dalam proses hukum kasus dugaan korupsi rumput laut Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Maluku tenggara terlihat masih ada perbedaan pendapat
antara Penyidik Polres Maluku Tenggara dan Jaksa Peneliti sehingga untuk
menjawab perbedaan tersebut di harapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia secepatnya melakukan Supervisi sehingga para tersangka dalam
kasus ini harus memperoleh kepastian hukum.
Untuk
diketahui kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi rumput laut pada Dinas Kelautan
Perikanan Kabupaten Maluku Tengara tahun 2013 penyidik polres Maluku Tenggara
telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Ir B Lily Letelay
(Kadis DKP) dan Kontraktor Venantius Rahawarin.
Keduanya
disangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 4, junto pasal 18 UU RI
Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal
4 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun.
Paket pengadaan Rumput laut pada Dinas Perikanan dan
Kelautan Kabupaten Maluku Tenggara, dalam proses tender pada paket tersebut
dimenangkan oleh CV Bangun Evav perusahan milik Venantius Rahawarin. Namun
proyek dengan anggaran sebesar Rp229.366.785 yang bersumber dari dana APBD dan
dana DAK tahun 2013 itu diduga fiktif. (IR_69)
Editing : Iwan Kalengkongan