Marrin News

Jamlean Minta KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi DKP

Donatus Jamlean
Marrin News, Langgur.- Penyidik Kepolisian Resort Maluku Tenggara telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara namun berkas para tersangka sudah sebanyak enam kali bolak balik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan Polres Maluku Tenggara.

 berkas para tersangka yang hanya bolak balik Polres dan Kejari Maluku Tenggara ini mendapat reaksi keras Donatus Jamlean Aktifis GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) cabang Tual dan Maluku Tenggara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya melakukan Supervisi terhadap Kasus Dugaan Korupsi Rumput Laut DKP Malra agar memperoleh kepastian hukum.

" Sebagai Aktifis mengharapkan agar KPK secepatnya melakukan Suprefisi kasus dugaan Korupsi Rumput Laut DKP Maluku Tenggara sehingga kasus ini dapat memperoleh kepastian hukum"ungkap Jamlean Kepada media ini rabu (8/11).

Dikatakanya dalam proses hukum kasus dugaan korupsi rumput laut Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku tenggara terlihat masih ada perbedaan pendapat antara Penyidik Polres Maluku Tenggara dan Jaksa Peneliti sehingga untuk menjawab perbedaan tersebut di harapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia secepatnya melakukan Supervisi sehingga para tersangka dalam kasus ini harus memperoleh kepastian hukum.

Untuk diketahui kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi rumput laut pada Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Maluku Tengara tahun 2013 penyidik polres Maluku Tenggara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Ir B Lily Letelay (Kadis DKP) dan Kontraktor Venantius Rahawarin.

 Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 4, junto pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun.

Paket pengadaan Rumput laut pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Maluku Tenggara, dalam proses tender pada paket tersebut dimenangkan oleh CV Bangun Evav perusahan milik Venantius Rahawarin. Namun proyek dengan anggaran sebesar Rp229.366.785 yang bersumber dari dana APBD dan dana DAK tahun 2013 itu diduga fiktif. (IR_69)


Editing : Iwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar